SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang menjelaskan perkembangan dan kinerja penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jombang pada tahun 2022.
Hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomer 4 tahun 2022, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 30 tahun 2022, mendasarkan pada ketentuan peraturan Pasal 3 Ayat 2 Permendagri Nomer 53 tahun 2020.
Kepala Bappeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko ST, MT berharap, angka kemiskinan di Kabupaten Jombang pada tahun 2023 bisa turun di bawah angka 8,50 persen.
Danang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah menjalankan sejumlah strategi dalam rangka pencapaian target tersebut. Di antaranya melalui perbaikan proses bisnis, perbaikan data, perbaikan regulasi/kebijakan, penyediaan dukungan teknologi dan informasi, serta reformulasi program/kegiatan agar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan rilis BPS Provinsi Jawa Timur, hasil perhitungan kemiskinan ekstrem kabupaten/kota tahun 2021 sampai 2022 menunjukkan persentase kemiskinan ekstrem yang lebih tinggi. Adapun jumlah penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Jombang pada tahun 2023 tercatat sejumlah 7.408 jiwa.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan penduduk miskin ekstrem.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/125/415.10.1.3/2023 pada tanggal 20 Maret 2023 lalu tentang penduduk miskin ekstrem.
Dengan ditetapkannya SK penduduk miskin ekstrem tersebut, maka, sasaran dan intervensi program atau kegiatan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem lebih terencana, terarah dan terukur. Sehingga diharapkan pada tahun 2024 dapat tercapai target zero kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Jombang. jbg
Editor : Redaksi