Gelar Razia di Pintu Suramadu, Polisi Cekal Pelaku Curanmor Bulak Banteng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 11:42 WIB

Gelar Razia di Pintu Suramadu, Polisi Cekal Pelaku Curanmor Bulak Banteng

i

Illustrasi Satlantas Surabaya yang sedang menggelar razia jalan menuju Suramadu untuk mempersempit ruang gerak curanmor. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Polsek Wiyung gabungan baru saja menggelar operasi di sepanjang pintu dan jalur jembatan Suramadu. Dari operasi tersebut ditemukan satu sepeda motor hasil curian. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AR. Diduga, AR hendak melarikan kendaraan ke Madura.

Diketahui, dalam operasi tersebut, anggota Polsek gabungan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang hendak melintas jembatan Suramadu. Petugas lalu menemukan sepeda motor Yamaha Mio L 4001 IH yang dikendarai AR tanpa ada kuncinya. Petugas pun curiga dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

“Anggota kami dari Polsek Wiyung, Karang Pilang dan Tandes sedang melakukan operasi floating di pintu tol Suramadu,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Senin (12/06/2023).

Menurut keterangan pelaku, ia baru saja mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Banteng, Sabtu (10/06/2023) dini hari. “Setelah digeledah, petugas menemukan kunci T di saku celananya. AR pun mengaku baru mencuri sepeda motor di sebuah warkop di Bulak Banteng,” imbuh Haryoko.

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Mengetahui kronologi curanmor tersebut, tersangka AR lalu dikeler ke lokasi yang ia satroni. Hasilnya, memang ada pengunjung warkop yang kehilangan sepeda motor. AR pun langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.

“Unit kendaraan masih kami sita untuk barang bukti. Nantinya akan kami kembalikan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan AR,” tegas Haryoko.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Sebagai informasi, akibat perbuatan yang dilakukan oleh AR, kini dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU