Mengaku Ahli Wifi, Cabuli 2 Bocah SD di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Tragis, mengaku sebagai ahli Wifi pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan Polisi setelah kedua orang tua korban yang bertetangga dekat ini melapor ke Polres Blitar atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 4 SD ini.

 Pengungkapan kasus pencabulan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Gananta SH S.IK M.SI dalam releasenya pada Senin (12/6). Menurutnya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Imron Rochani (36) warga Desa Minggirsari Kec Kanigoro Kabupaten Blitar ini, terhadap Bunga (11) dan Mawar (12) warga Desa Jatinom Kec Kanigoro, atas laporan dari keluarga korban, kini masih dilalukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.

"Perbuatan IR (Imam Rochani) itu berawal mendatangi rumah korban dengan alasan bahwa pelaku ahli Wifi yang bisa membuka Wifi tanpa sepengatahuan pemilik Wifi, rupanya itu akal-akalan dari IR, saat ada kesempatan tersangka, korban disuruh ke tempat tidur, seperti korban Bunga setelah di tempat tidur itulah pelaku melakukan pencabulan, di lain waktu, korban Mawar 12 disuruh duduk yang rapi, saat itulah pelaku dengan nafsunya melakukan pencabulan, dan kedua korban diberi uang sejumlah 15 ribu untuk tutup mulut," terang AKP Gananta pada wartawan.

Masih menurut AKP Gananta bahwa korban Bunga dan Mawar merupakan tetangga dekat namun beda RT, sedang pelaku mencari calon korbannya bila rumah korban sepi, sehingga tersangka IR leluasa melakukan perbuatannya.

Sementara IR pada wartawan mengaku melakukan perbuatannya karena terangsang pada bocah usia belasan tahun.

"Untuk mereka berdua saya beri uang 15 ribu Bunga 10 ribu dan mawar 5 ribu agar tidak cerita kepada siapapun, saya mengaku pinter (ahli) Wifi, menyesal Mas," tutur Imam Richani.

 

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus pencabulan oleh tersangka, bisa juga ada korban korban lain, karena  pengakuan trrsangka dia sering keliling di kampug kampung, untuk tersangka kita kenakan pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 32/2014 tentang  perlindungan anak denan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 juta rupiah, dan untuk BB ada beberapa ternasuk pakaian korban," pungkas AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK. Les

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…