Mengaku Ahli Wifi, Cabuli 2 Bocah SD di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Tragis, mengaku sebagai ahli Wifi pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan Polisi setelah kedua orang tua korban yang bertetangga dekat ini melapor ke Polres Blitar atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 4 SD ini.

 Pengungkapan kasus pencabulan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Gananta SH S.IK M.SI dalam releasenya pada Senin (12/6). Menurutnya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Imron Rochani (36) warga Desa Minggirsari Kec Kanigoro Kabupaten Blitar ini, terhadap Bunga (11) dan Mawar (12) warga Desa Jatinom Kec Kanigoro, atas laporan dari keluarga korban, kini masih dilalukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.

"Perbuatan IR (Imam Rochani) itu berawal mendatangi rumah korban dengan alasan bahwa pelaku ahli Wifi yang bisa membuka Wifi tanpa sepengatahuan pemilik Wifi, rupanya itu akal-akalan dari IR, saat ada kesempatan tersangka, korban disuruh ke tempat tidur, seperti korban Bunga setelah di tempat tidur itulah pelaku melakukan pencabulan, di lain waktu, korban Mawar 12 disuruh duduk yang rapi, saat itulah pelaku dengan nafsunya melakukan pencabulan, dan kedua korban diberi uang sejumlah 15 ribu untuk tutup mulut," terang AKP Gananta pada wartawan.

Masih menurut AKP Gananta bahwa korban Bunga dan Mawar merupakan tetangga dekat namun beda RT, sedang pelaku mencari calon korbannya bila rumah korban sepi, sehingga tersangka IR leluasa melakukan perbuatannya.

Sementara IR pada wartawan mengaku melakukan perbuatannya karena terangsang pada bocah usia belasan tahun.

"Untuk mereka berdua saya beri uang 15 ribu Bunga 10 ribu dan mawar 5 ribu agar tidak cerita kepada siapapun, saya mengaku pinter (ahli) Wifi, menyesal Mas," tutur Imam Richani.

 

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus pencabulan oleh tersangka, bisa juga ada korban korban lain, karena  pengakuan trrsangka dia sering keliling di kampug kampung, untuk tersangka kita kenakan pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 32/2014 tentang  perlindungan anak denan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 juta rupiah, dan untuk BB ada beberapa ternasuk pakaian korban," pungkas AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK. Les

Berita Terbaru

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…

Tekan Penyebaran TBC, Dinkes Ponorogo Gencarkan Skrining X-Ray di 21 Kecamatan

Tekan Penyebaran TBC, Dinkes Ponorogo Gencarkan Skrining X-Ray di 21 Kecamatan

Senin, 12 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai langkah strategis dalam mengejar target penemuan 2.499 kasus TBC sepanjang 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo…