Mengaku Ahli Wifi, Cabuli 2 Bocah SD di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Tragis, mengaku sebagai ahli Wifi pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan Polisi setelah kedua orang tua korban yang bertetangga dekat ini melapor ke Polres Blitar atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 4 SD ini.

 Pengungkapan kasus pencabulan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Gananta SH S.IK M.SI dalam releasenya pada Senin (12/6). Menurutnya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Imron Rochani (36) warga Desa Minggirsari Kec Kanigoro Kabupaten Blitar ini, terhadap Bunga (11) dan Mawar (12) warga Desa Jatinom Kec Kanigoro, atas laporan dari keluarga korban, kini masih dilalukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.

"Perbuatan IR (Imam Rochani) itu berawal mendatangi rumah korban dengan alasan bahwa pelaku ahli Wifi yang bisa membuka Wifi tanpa sepengatahuan pemilik Wifi, rupanya itu akal-akalan dari IR, saat ada kesempatan tersangka, korban disuruh ke tempat tidur, seperti korban Bunga setelah di tempat tidur itulah pelaku melakukan pencabulan, di lain waktu, korban Mawar 12 disuruh duduk yang rapi, saat itulah pelaku dengan nafsunya melakukan pencabulan, dan kedua korban diberi uang sejumlah 15 ribu untuk tutup mulut," terang AKP Gananta pada wartawan.

Masih menurut AKP Gananta bahwa korban Bunga dan Mawar merupakan tetangga dekat namun beda RT, sedang pelaku mencari calon korbannya bila rumah korban sepi, sehingga tersangka IR leluasa melakukan perbuatannya.

Sementara IR pada wartawan mengaku melakukan perbuatannya karena terangsang pada bocah usia belasan tahun.

"Untuk mereka berdua saya beri uang 15 ribu Bunga 10 ribu dan mawar 5 ribu agar tidak cerita kepada siapapun, saya mengaku pinter (ahli) Wifi, menyesal Mas," tutur Imam Richani.

 

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus pencabulan oleh tersangka, bisa juga ada korban korban lain, karena  pengakuan trrsangka dia sering keliling di kampug kampung, untuk tersangka kita kenakan pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 32/2014 tentang  perlindungan anak denan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 juta rupiah, dan untuk BB ada beberapa ternasuk pakaian korban," pungkas AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK. Les

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …