Mengaku Ahli Wifi, Cabuli 2 Bocah SD di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Tragis, mengaku sebagai ahli Wifi pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan Polisi setelah kedua orang tua korban yang bertetangga dekat ini melapor ke Polres Blitar atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 4 SD ini.

 Pengungkapan kasus pencabulan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Gananta SH S.IK M.SI dalam releasenya pada Senin (12/6). Menurutnya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Imron Rochani (36) warga Desa Minggirsari Kec Kanigoro Kabupaten Blitar ini, terhadap Bunga (11) dan Mawar (12) warga Desa Jatinom Kec Kanigoro, atas laporan dari keluarga korban, kini masih dilalukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.

"Perbuatan IR (Imam Rochani) itu berawal mendatangi rumah korban dengan alasan bahwa pelaku ahli Wifi yang bisa membuka Wifi tanpa sepengatahuan pemilik Wifi, rupanya itu akal-akalan dari IR, saat ada kesempatan tersangka, korban disuruh ke tempat tidur, seperti korban Bunga setelah di tempat tidur itulah pelaku melakukan pencabulan, di lain waktu, korban Mawar 12 disuruh duduk yang rapi, saat itulah pelaku dengan nafsunya melakukan pencabulan, dan kedua korban diberi uang sejumlah 15 ribu untuk tutup mulut," terang AKP Gananta pada wartawan.

Masih menurut AKP Gananta bahwa korban Bunga dan Mawar merupakan tetangga dekat namun beda RT, sedang pelaku mencari calon korbannya bila rumah korban sepi, sehingga tersangka IR leluasa melakukan perbuatannya.

Sementara IR pada wartawan mengaku melakukan perbuatannya karena terangsang pada bocah usia belasan tahun.

"Untuk mereka berdua saya beri uang 15 ribu Bunga 10 ribu dan mawar 5 ribu agar tidak cerita kepada siapapun, saya mengaku pinter (ahli) Wifi, menyesal Mas," tutur Imam Richani.

 

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus pencabulan oleh tersangka, bisa juga ada korban korban lain, karena  pengakuan trrsangka dia sering keliling di kampug kampung, untuk tersangka kita kenakan pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 32/2014 tentang  perlindungan anak denan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 juta rupiah, dan untuk BB ada beberapa ternasuk pakaian korban," pungkas AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK. Les

Berita Terbaru

Demi Beri Pelayanan Terbaik, Bupati Bojonegoro Minta PPID Optimalkan KIP

Demi Beri Pelayanan Terbaik, Bupati Bojonegoro Minta PPID Optimalkan KIP

Selasa, 21 Apr 2026 11:53 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Setyo Wahono meminta seluruh Pejabat…

Demi Keselamatan Penerbangan, CJH Diimbau Patuhi Ketentuan Barang Bawaan

Demi Keselamatan Penerbangan, CJH Diimbau Patuhi Ketentuan Barang Bawaan

Selasa, 21 Apr 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Demi keselamatan selama penerbangan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan…

Lewat Uji Kompetensi, Pemkab Tuban Evaluasi Ratusan PPPK Paruh Waktu

Lewat Uji Kompetensi, Pemkab Tuban Evaluasi Ratusan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 21 Apr 2026 11:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Melalui pengadaan uji kompetensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Pemkab Banyuwangi Komitmen Lestarikan Ragam Kuliner Masyarakat Osing

Pemkab Banyuwangi Komitmen Lestarikan Ragam Kuliner Masyarakat Osing

Selasa, 21 Apr 2026 11:29 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu upaya melestarikan ragam kuliner lokal masyarakat Osing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa…

Disbudpar Catat Lumajang Peringkat Pertama Tujuan Wisman di Jawa Timur

Disbudpar Catat Lumajang Peringkat Pertama Tujuan Wisman di Jawa Timur

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mencatat jika Kabupaten Lumajang menduduki peringkat pertama tujuan…

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…