Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 21:46 WIB

Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

i

Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

 SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono (mantan anggota DPRD Jatim) dan Suharman (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Tandatangan Per Proposal Pokmas, Oknum Camat di Sampang Diduga Patok Biaya Rp 100 Ribu

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.

“Dan hasilnya, kami menetapkan dua tersangka.Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

Baca Juga: Hapus Hukuman Kurungan, Eks Anggota DPRD Bayar Rp 100 Juta

Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka Suharman. Selain itu, tersangka Suharman juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.

“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya lalu dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun karena kondisi kesehatan tersangka Bambang Suhartono yang cukup parah maka tidak dilakukan penahanan di rutan.

“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama tersangka S,” tambah Kajari. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU