Ada Mbak Tutut, Dalam Kasus Tagih Menagih antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 22:13 WIB

Ada Mbak Tutut, Dalam Kasus Tagih Menagih antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

SURABAYA PAGI, Jakarta - Teriakan Jusuf Hamka, menagih Rp 800 miliar ke Kementerian Keuangan, nyaring menggema kemana-mana. Sampai-sampai, Presiden Jokowi dan Menkopolhuham Mahfud MD ikut bereaksi. Tapi Kemenkeu, malah menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp 800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup CMNP milik Jusuf Hamka itu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Perbaiki Proses Impor Barang

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga," kata Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

 

Tuntaskan Tagihan Negara

Rionald, merinci gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.

Menurutnya, CMNP milik Jusuf Hamka terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

 

Bank CMNP Milik Tutut

Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah tak kunjung membayar utang kepada Jusuf Hamka. Menurutnya, CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Sehingga penjaminan dari deposito CMNP tidak mendapatkan jaminan dari pemerintah.

"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Prastowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/6/2023).

Hal ini yang menjadi landasan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya kepada CMNP. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito," kata Pras.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," kata dia.

 

Diteliti Kemampuan Keuangan Negara

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Untuk itu, kata Pras, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara.

Meskipun, sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka. "Kita sangat berhati-hati mengenai hal ini karena kita nggak mau persepsinya nanti keliru," imbuhnya.

 

Tagihan Jusuf Hamka

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan utang itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Pengusaha jalan tol itu pun blak-blakan akar masalah yang membuat pemerintah memiliki utang sebesar itu ke perusahaanya.

Pria yang dikenal dengan nama Babah Alun itu menjelaskan, masalah bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam. Di mana kala itu,, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga kebangkrutan.

Kala itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tetapi tidak mendapatkan ganti atas deposito tersebut karena Bank Yama bangkrut. "Terus (bank) tidak mau dibayar bank kolaps," katanya di Jakarta, Rabu (7/6/2023) lalu.

Baca Juga: Layanan Bea Cukai 'Brengsek', Menkeu Ajak Pejabat Rapat Mendadak Malam-malam

 

Bank Yama Dibantu BLBI

Padahal saat itu, perbankan termasuk Bank Yama diberikan bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan kepada bank agar bisa membayar ke deposan-deposan.

Tetapi CMNP tidak mendapatkan haknya. Jusuf Hamka mengatakan saat itu pemerintah berdalih tidak bisa memberikan ganti depositonya karena perusahaannya dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan Tbk," jelasnya.

Setelah beberapa tahun silam berlalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Pada 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu dan pemerintah wajib membayar ke perusahaan berserta bunganya. "Semua sampai PK, inkrah," tegasnya.

Namun, utang itu juga tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Sampai pada 2015 utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

 

Tawar Menawar

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Di tahun yang sama, Jusuf Hamka dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum, Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.

Jusuf Hamka setuju akan permintaan diskon itu dengan janji pemerintah akan segera membayar dalam waktu 2 minggu. "Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar," jelasnya.

Namun sampai tahun ini, pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran utang tersebut. Jusuf Hamka menyebut, jika digabungkan dengan bunga selama 8 tahun tak terbayar maka utang pemerintah sudah mencapai Rp 800 miliar.

"Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.

Baca Juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

Jusuf mengaku geram karena selama 8 tahun sejak perjanjian dengan Kemenkeu di 2015, belum ada kejelasan pembayaran utang itu. Dia mengaku sudah menemui menteri-menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang. Beliau juga melempar ke DJKN" katanya.

Jusuf pun sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar lagi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," pungkasnya.

 

Jusuf Pendiri CMNP

Jusuf bukan orang sembarangan. Namanya sudah malang melintang di dunia usaha, khususnya jalan tol. Ia merupakan pendiri PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) .

Babah Alun adalah seorang politisi, motivator dan pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia. Ia pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Dilansir dari situs media Nahdlatul Ulama (NU) Majalah Aula, ia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998 lalu.

Dikutip dari pondoksedekah.id, orang tua Babah Alun berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Ayahnya, Joseph Suhaimi adalah dosen, sedangkan sang ibu, Suwanti Suhaimi berprofesi sebagai guru. Meski begitu, keduanya berpikiran moderat sehingga tidak melarang putranya untuk memeluk agama Islam. Bahkan, mereka meminta Jusuf untuk menjadi umat yang taat.

 

Juga Tol Waru-Juanda

Jalan tol yang dikerjakan Jusuf Hamka ada tujuh ruas yaitu: Tol Ir. Wiyoto Wiyono Cawang - Tanjung Priok , Tol Depok-Antasari. Jalan Tol ini penghubung Jakarta hingga Kabupaten Bogor yang telah diresmikan pada 27 September 2018.Tol Pelabuhan merupakan lanjutan dari Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang memiliki panjang 13 km melintasi Jakarta Utara. Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) danJalan Tol Waru-Juanda sebesar 96,83 persen. Jalan tol ini merupakan akses utama menuju Bandar Udara Internasional Juanda, di Surabaya Jawa Timur. (rmc/jk/erc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU