Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis copet handphone dengan modus senggol korbannya, yang biasanya beraksi saat acara tabligh akbar di area Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya, diciduk polisi.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya bernama, Febri Santoso (26) warga Jalan Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan Surabaya. 

Tersangka saat melakukan aksi seperti biasanya dengan memakai peci, lengkap dengan koko dan sarung, ia melebur dengan para jamaah tabligh akbar lainnya. 

Untung saja niat itu tidak mulus terlaksana. Setelah sukses mencopet handphone, usahanya yang kedua kalinya kandas. Ia tertangkap tangan oleh anggota Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (08/06/2023). 

Kompol Budi Kapolsek Jambangan dengan didampingi Kanit Reskrim Hari Pramono mengungkapkan, tersangka Febri Santoso saat melancarkan aksi bersama dengan rekannya yakni Halim (DPO) mereka berdua melakukan pencurian dengan berbagi peran tugas. 

"Dimana Halim bertugas menyenggol (sengaja menabrakkan badan) korban dari arah kiri belakang, sehingga Korban oleng ke kanan," jelas Kompol Budi, pada Jumat (16/06/2023), kepada wartawan harian Surabaya pagi. 

Sementara itu, Kompol Budi menjelaskan, tersangka Febri Santoso yang sudah berada di posisi sebelah kanan langsung memepet Korban. 

"Kemudian merogoh dengan (memasukan tangan) ke dalam kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil (mencuri) handphone oppo tersebut," tutur Kompol Budi. 

Selain mengamankan tersangka Febri Santoso, polisi menyita, satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT, satu lembar STNK asli sepeda motor yamaha mio soul GT, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul GT, dan satu handphone merk oppo type A5 warna ungu.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…