Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis copet handphone dengan modus senggol korbannya, yang biasanya beraksi saat acara tabligh akbar di area Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya, diciduk polisi.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya bernama, Febri Santoso (26) warga Jalan Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan Surabaya. 

Tersangka saat melakukan aksi seperti biasanya dengan memakai peci, lengkap dengan koko dan sarung, ia melebur dengan para jamaah tabligh akbar lainnya. 

Untung saja niat itu tidak mulus terlaksana. Setelah sukses mencopet handphone, usahanya yang kedua kalinya kandas. Ia tertangkap tangan oleh anggota Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (08/06/2023). 

Kompol Budi Kapolsek Jambangan dengan didampingi Kanit Reskrim Hari Pramono mengungkapkan, tersangka Febri Santoso saat melancarkan aksi bersama dengan rekannya yakni Halim (DPO) mereka berdua melakukan pencurian dengan berbagi peran tugas. 

"Dimana Halim bertugas menyenggol (sengaja menabrakkan badan) korban dari arah kiri belakang, sehingga Korban oleng ke kanan," jelas Kompol Budi, pada Jumat (16/06/2023), kepada wartawan harian Surabaya pagi. 

Sementara itu, Kompol Budi menjelaskan, tersangka Febri Santoso yang sudah berada di posisi sebelah kanan langsung memepet Korban. 

"Kemudian merogoh dengan (memasukan tangan) ke dalam kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil (mencuri) handphone oppo tersebut," tutur Kompol Budi. 

Selain mengamankan tersangka Febri Santoso, polisi menyita, satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT, satu lembar STNK asli sepeda motor yamaha mio soul GT, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul GT, dan satu handphone merk oppo type A5 warna ungu.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…