Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis copet handphone dengan modus senggol korbannya, yang biasanya beraksi saat acara tabligh akbar di area Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya, diciduk polisi.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya bernama, Febri Santoso (26) warga Jalan Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan Surabaya. 

Tersangka saat melakukan aksi seperti biasanya dengan memakai peci, lengkap dengan koko dan sarung, ia melebur dengan para jamaah tabligh akbar lainnya. 

Untung saja niat itu tidak mulus terlaksana. Setelah sukses mencopet handphone, usahanya yang kedua kalinya kandas. Ia tertangkap tangan oleh anggota Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (08/06/2023). 

Kompol Budi Kapolsek Jambangan dengan didampingi Kanit Reskrim Hari Pramono mengungkapkan, tersangka Febri Santoso saat melancarkan aksi bersama dengan rekannya yakni Halim (DPO) mereka berdua melakukan pencurian dengan berbagi peran tugas. 

"Dimana Halim bertugas menyenggol (sengaja menabrakkan badan) korban dari arah kiri belakang, sehingga Korban oleng ke kanan," jelas Kompol Budi, pada Jumat (16/06/2023), kepada wartawan harian Surabaya pagi. 

Sementara itu, Kompol Budi menjelaskan, tersangka Febri Santoso yang sudah berada di posisi sebelah kanan langsung memepet Korban. 

"Kemudian merogoh dengan (memasukan tangan) ke dalam kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil (mencuri) handphone oppo tersebut," tutur Kompol Budi. 

Selain mengamankan tersangka Febri Santoso, polisi menyita, satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT, satu lembar STNK asli sepeda motor yamaha mio soul GT, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul GT, dan satu handphone merk oppo type A5 warna ungu.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …