LPSK Hitung Restitusi Rp 120 Miliar, Korban Hanya Ajukan Rp 52 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jun 2023 20:28 WIB

LPSK Hitung Restitusi Rp 120 Miliar, Korban Hanya Ajukan Rp 52 M

i

Mario Dandy (memakai batik) saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Kasus Penganiayaan anak Mantan Pejabat Pajak Rafeal Alun dan Anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina 

 

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada peristiwa menarik di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban Penganiayaan anak Mantan Pejabat Pajak Rafeal hanya mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo sebesar melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun, LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar. Restitusi ini diajukan kepada Mario Dandy Satriyo, melalui LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun, LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.

Jonathan Latuhamina adalah  pengurus di Tim Cyber PP Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

 

Ajuan Ayah David

Jopa mengatakan Jonathan mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Keluarga David, korban penganiayaan mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. "Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," kata Jopa.

Jopa mengatakan ayah David melampirkan tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan serta ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.

"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.

"Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim Alimin.

"Rp 52 miliar sekian," jawab Jopa.

 

Komponen Restitusi

Jopa memerinci nilai dari komponen yang diajukan oleh ayah David Ozora. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi berjumlah Rp 40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.

"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya hakim.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jawab Jopa.

Jopa mengatakan LPSK kemudian menentukan penilaian kewajaran atas restitusi terhadap Mario Dandy. LPSK memutuskan restitusi kepada Mario Dandy Rp 120 miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa.

 

Komponen Penderitaan Rp 50 miliar

Hakim Alimin meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.

"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya hakim Alimin.

"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp 1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," ucap Jopa.

 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Bebankan Kepada Pemerintah

Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar. Perhitungan restitusi itu disampaikan Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023).Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab LPSK.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mau dan mampu membayar restitusi.?

Jopa  menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi. "Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?" tanya jaksa.

"Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU