Polresta Malang Ringkus Ojol Nyambi Jadi Kurir Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Darma (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti narkoba. SP/ MLG
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Darma (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti narkoba. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota baru saja menangkap seorang ojek online (ojol) berinisial ADV (23) di rumah kost di kawasan Bumiayu, Kota Malang pada 26 Juni 2023 lalu, lantaran diketahui nyambi jadi pengedar narkoba Jawa Timur. 

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma mengatakan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Pelaku adalah kurir dari bandar narkoba. 

“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ujar Eka, Senin, (3/7/2023).

Saat ditangkap, A tak bisa berbuat apa-apa selain mengakui bahwa ia memang terlibat jaringan narkoba. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.

Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Kepada polisi tersangka mengaku akan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Malang. Pengakuannya pemasok barang haram ini dia kenal melalui media sosial.  “Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” ujarnya.

Polisi menduga bahwa ADV masuk dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Sebab narkoba ini didapat dari luar wilayah Malang.  “Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” ujar Eka.

Usai ditangkap ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.  dsy

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …