Polresta Malang Ringkus Ojol Nyambi Jadi Kurir Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 12:14 WIB

Polresta Malang Ringkus Ojol Nyambi Jadi Kurir Pengedar Narkoba

i

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Darma (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti narkoba. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota baru saja menangkap seorang ojek online (ojol) berinisial ADV (23) di rumah kost di kawasan Bumiayu, Kota Malang pada 26 Juni 2023 lalu, lantaran diketahui nyambi jadi pengedar narkoba Jawa Timur. 

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma mengatakan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Pelaku adalah kurir dari bandar narkoba. 

Baca Juga: Urusan Cuan, 3 Warga Ukrania-Rusia Berkolaborasi

“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ujar Eka, Senin, (3/7/2023).

Saat ditangkap, A tak bisa berbuat apa-apa selain mengakui bahwa ia memang terlibat jaringan narkoba. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Kepada polisi tersangka mengaku akan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Malang. Pengakuannya pemasok barang haram ini dia kenal melalui media sosial.  “Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Polisi menduga bahwa ADV masuk dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Sebab narkoba ini didapat dari luar wilayah Malang.  “Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” ujar Eka.

Usai ditangkap ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.  dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU