ASN Surabaya Diwajibkan Belanja di Toko Kelontong hingga Pasar Tradisional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo e-Peken Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya
Logo e-Peken Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mensejahterakan para pedagang pasar hingga toko kelontong atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dibuktikan dengan banyak program yang pro terhadap para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Adapun salah satu programnya adalah e-Peken.

Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Ikhsan mengungkapkan bahwa terdapat1.100 toko kelontong hingga pedagang tradisional dari Surabaya yang bergabung di e-Peken.

“Dan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Surabaya wajib belanja di e-Peken," kata Ikhsan, Sabtu (8/7/2023)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya itu mennyampaikan bahwa setiap ASN Surabaya memiliki minimal kuota yang ditetapkan saat belanja di e-Peken. Ia mencontohkan, camat di kota Surabaya yang diwajibkan belanja di e-Peken minimal sebesar Rp 2 juta.

"Bisa saja lebih dari Rp 2 juta ya," ujarnya.

Ikhsan memaparkan, Kota Surabaya memiliki ratusan pasar tradisional yang dikelola beberapa pihak. Di antaranya yakni, 12 pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan Perdagang Surabaya, 62 pasar yang dikelola LKMK Surabaya, dan 67 pasar diawasi oleh PD Pasar Surya Surabaya. Sementara untuk wilayah Jawa Timur memiliki kurang lebih sekitar 2.209 pasar.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak transportasi online ke depannya.

"E-Peken itu kan bisa diantar oleh pengemudi online. Pasti saling membutuhkan dan berpotensi kerjasama kok," tutupnya. sb

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…