ASN Surabaya Diwajibkan Belanja di Toko Kelontong hingga Pasar Tradisional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo e-Peken Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya
Logo e-Peken Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mensejahterakan para pedagang pasar hingga toko kelontong atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dibuktikan dengan banyak program yang pro terhadap para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Adapun salah satu programnya adalah e-Peken.

Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Ikhsan mengungkapkan bahwa terdapat1.100 toko kelontong hingga pedagang tradisional dari Surabaya yang bergabung di e-Peken.

“Dan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Surabaya wajib belanja di e-Peken," kata Ikhsan, Sabtu (8/7/2023)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya itu mennyampaikan bahwa setiap ASN Surabaya memiliki minimal kuota yang ditetapkan saat belanja di e-Peken. Ia mencontohkan, camat di kota Surabaya yang diwajibkan belanja di e-Peken minimal sebesar Rp 2 juta.

"Bisa saja lebih dari Rp 2 juta ya," ujarnya.

Ikhsan memaparkan, Kota Surabaya memiliki ratusan pasar tradisional yang dikelola beberapa pihak. Di antaranya yakni, 12 pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan Perdagang Surabaya, 62 pasar yang dikelola LKMK Surabaya, dan 67 pasar diawasi oleh PD Pasar Surya Surabaya. Sementara untuk wilayah Jawa Timur memiliki kurang lebih sekitar 2.209 pasar.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak transportasi online ke depannya.

"E-Peken itu kan bisa diantar oleh pengemudi online. Pasti saling membutuhkan dan berpotensi kerjasama kok," tutupnya. sb

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…