Dokter Impor, IDI Pura-pura Tidak Tahu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 11:03 WIB

Dokter Impor, IDI Pura-pura Tidak Tahu

i

H. Raditya M Khadaffi

Analisis Politik:

Raditya M Khadaffi

Baca Juga: RSUD Grati Raih TOP BUMD Awards 2024 Bintang 4

 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). Kini kita masuk babak baru yaitu dibukanya keran 'impor' dokter.

Ada dua hal penting terkait persaingan baru dengan dokter Indonesia (terutama dokter spesialis) dan layanan kesehatan. Apalagi UU Kesehatan, tidak mewajibkan dokter asing berbahasa Indonesia. Korbannya pasien Indonesia.

Dalam bahasa kedokteran, layanan kesehatan mulai hal yang bersifat preventif (pencegahan penyakit), promotif (meningkatkan kesehatan), kuratif (pengobatan penyakit) dan reabilitatif (pemulihan).

Jadi, pasien Indonesia harus siap keluar duit banyak. Apalagi bila dokter impor tak dijangkau BPJS. Pasien harus memikirkan asuransi kesehatan yang preminya tidak murah.

Pertanyaanya, apakah kehadiran dokter asing akan memajukan praktik kedokteran di Indonesia.

Ini pasti menimbulkan persaingan baru dengan dokter Indonesia lulusan dalam negeri. Terutama oleh Rumah sakit modern. Pengelola Rumah sakit modern leluasa merekrut dokter asing sekaligus memberi pengakuan yang layak dokter asing. Termasuk

Menkes bakal mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit di Indonesia secara bebas dan bukan terbatas.

Pasal 233 - 241 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur kemudahan dokter asing maupun dokter diaspora beroperasi di dalam negeri.

Pasal itu menyebut bahwa, "Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).

Janji Kementerian Kesehatan syarat dokter asing bisa bekerja dan berpraktik di Indonesia sangat ketat dan kelak diarahkan memberikan pelayanan kesehatan ke daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar). Akankah Kementerian Kesehatan bisa mengontrol dengan ketat?.

Ternyata Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Usman Sumantri, berpandangan lain. Usman menilai 'impor' tenaga kesehatan asing dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Usman juga mengatakan pemerintah semestinya lebih mengutamakan tenaga kesehatan dalam negeri demi pemerataan pelayanan.

Beda dengan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril .

Draf RUU Kesehatan Omnibus Law mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234. Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

Setelah itu, mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP).

Pada Pasal 234 RUU Kesehatan, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR sementara, dan SIP. Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis. Nah, diterobos? Acapkali abaikan aturan administrasi.

Juga soal kemudahan beroperasi, diberikan pada dokter asing maupun dokter diaspora dengan tujuan alih teknologi maupun ilmu pengetahuan. Dokter dengan tujuan tersebut dipermudah untuk berpraktik di dalam negeri selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Bagaimana yang overstay seperti turis turis umumnya.

Apalagi UU Kesehatan mencatat bahwa Pemerintah akan membebaskan kewajiban pemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara pada dokter asing yang memberikan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri.

Aturannya, dokter yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

Bagaimana kontrol terhadap dokter asing yang praktik mandiri? Mampukah Kemenkes menjangkaunya? Sebagai pasien, saya melihat kehadiran dokter asing masalah yang sensitif.

Data yang saya miliki yang mengusulkan dokter impor pertama kali adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut bahkan ingin mengimpor rumah sakit asing ke Indonesia. Luhut juga mempertimbangkan untuk memperbolehkan dan mengizinkan dokter asing lebih banyak di Indonesia.

Salah satu pertimbangannya adalah karena banyak warga Indonesia yang ternyata berobat ke Singapura dan Penang.

Luhut bahkan bercerita, beberapa waktu yang lalu analisa dari PwC di tahun 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara asal wisatawan medis dengan jumlah 600.000 orang, terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat dengan 500.000 orang wisatawan medis di tahun yang sama.

Melihat potensi ini, Luhut juga berkoordinasi dengan pengembangan wisata medis di Indonesia.

Dikutip dari Sosial Media Instagramnya, Luhut mengatakan rencana impor dokter dikaji karena berbagai pertimbangan, di antaranya adalah fakta bahwa bahwa rata-rata pengeluaran wisatawan medis sebesar US$ 3,000 - 10,000 per orang.

Baca Juga: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Atasi PMK

Luhut menyebut sebagian masyarakat Indonesia lebih senang berobat ke Penang dan Singapura. Mereks merasa layanan kesehatannya terhitung murah dan lebih cepat sembuh. Lha!

Bahkan menurut Luhut, lewat wisata medis nantinya pemerintah ingin Indonesia melakukan diversifikasi ekonomi, menarik investasi luar negeri, penyediaan lapangan pekerjaan, pembangunan industri layanan kesehatan di Indonesia, serta menahan laju layanan kesehatan serta devisa kita agar tidak mengalir ke negara-negara yang lebih sejahtera.

Luhut juga berpikir ingin membangun rumah sakit berstandar internasional seperti John Hopkins di Amerika Serikat. Makanya ia meminta BKPM untuk mencari investor potensial guna membangun rumah sakit berkelas internasional di Jakarta, Bali, dan Medan.

Ini Luhut, bicara liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan. Sudahkah dokter dokter Indonesia siap bersaing dalam suasana liberalisasi kesehatan? Selasa lalu (11/7) para tenaga kesehatan adakan aksi kedua tolak RUU Kesehatan. Gelaran ini setelah aksi pertama di depan gedung DPR-MPR awal Juni lalu.

Mereka yang demo terdiri organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Mereka hadir dengan mengenakan baju kaos dan kemeja berwarna putih yang bertuliskan 'Stop RUU Kesehatan'.

Beberapa juga membawa spanduk bertuliskan 'Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan'. Ada juga yang bertuliskan 'Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Ancaman Kriminalisasi Medis dan Tenaga Kesehatan'.

Massa juga terlihat memakai alat pelindung diri (APD) dan membawa keranda, simbolisasi penolakan RUU Kesehatan. Mereka membawa keranda bertuliskan 'matinya aspirasi rakyat'.

Beberapa juga membawa spanduk bertuliskan 'Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan'. Ada juga yang bertuliskan 'Jangan Kau Cabut UU Keperawatan".

'Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia?," kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi.

dr Adib Khumaidi mengungkapkan pihaknya keberatan atas rencana impor dokter. Dia minta sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran di Indonesia yang sudah ada yang sebaiknya dioptimalkan.

Adib catat kini sudah ada 180.000 dokter. IDI berharap dokter yang ada dimaksimalkan untuk meningkatkan konsep pelayanan.

IDI optimistis SDM kesehatan di dalam negeri sudah cukup. IDI bilang perbaiki tata kelolanya, sehingga dengan jumlah dokter yang ada sekarang sektor kesehatan di dalam negeri bisa berjalan optimal. Dan bukan mendatangkan dokter asing. 

Makanya, IDI menolak keinginan pemerintah mendatangkan dokter-dokter asing.

Reaksi IDI ini terkait sudut pandang. Pemerintah diwakili Luhut, bicara investasi membangun rumah sakit. IDI bicara memberdayakan SDM.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Pasien Lansia ke RSUD Grati Naik Signifikan

 

Pada tahun 2022 lalu, ada tim investor Malaysia di bawah bendera H Healthcare Berhad berpusat di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) ingin menginvestasikan dana senilai Rp 4,4 triliun untuk membangun rumah sakit bertaraf internasional di Sumatera Utara.

Juga pembangunan rumah sakit internasional Aspen Medical Hospital Depok. Perusahaan kesehatan global asal Australia, Aspen Medical, menginvestasikan dana sebesar Rp600-750 miliar.

Sementara Rumah Sakit Internasional Bali terletak di Kawasan Wisata Sanur, Denpasar sudah mulai jadi. Rumah sakit ini akan dibangun dalam empat fase mulai 2021 hingga 2032.

Dan nilai investasi sebesar Rp10,2 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 43.647 orang ke depannya. Dengan tiga contoh ini, persoalan impor dokter bukan semata dokter asing bukan praktik mandiri atau klinik. Saya prediksi dokter impor itu direkrut Rumah Sakit Internasional yang ada di Indonesia. Mereka melayani pasien pasien takjir Indonesia. Ini mengindikasikan bisnis rumah sakit menggiurkan. Misal Rumah Sakit (RS) Siloam yang dikelola oleh

. PT Siloam International Hospitals Tbk, dan RS Mitra Keluarga yang dimanajemi oleh PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, sudah terdaftar di BEI .

Berdasarkan hasil riset Philips bertajuk Future Health Index 2022 ditemukan, lembaga pelayanan kesehatan di Indonesia berniat berinvestasi lebih besar pada pemanfaatan teknologi. Dan teknologi yang dimaksud misalnya pengembangan pelayanan kesehatan jarak jauh (telehealth) atau pengambangan kecerdasan buatan (artificial intellegence).

Juga ada investasi lembaga pelayanan kesehatan lainnya adalah pengembangan data rekam media digital. Pasalnya, data rekam media masih sulit dipertukarkan antar penyedia layanan kesehatan lantaran tidak adanya regulasi yang standar.

Nah, itu gambaran "sosok" rumah sakit modern dengan berbagai teknologi kesehatan digital.

Pengalaman saya antar orang tua berobat di Singapura dan Malaysia, ada penerapan teknologi kesehatan digital. Dengan teknologi kesehatan digital, Rumah sakit di di dua negara mampu menawarkan solusi kesehatan modern yang praktis, efisien dan efektif.

Akal sehat saya bertanya-tanya soal ancaman tenaga kesehatan (nakes) yang mengancam akan melakukan mogok kerja?

Juga narasi yang dilontarkan Ketua PB IDI Adib Khumaidi. Mereka yang bikin aksi demo belum diedukasi tentang Liberalisasi Kesehatan.

Suka atau tidak, pemerintahan Jokowi, lewat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mudah memberikan kemudahan izin bagi korporasi asing. Termasuk di bidang kesehatan untuk mendirikan rumah sakit di Indonesia. Izin satu paket dengan tenaga kesehatan asingnya. Menggunakan jiwa nasionalis, masuknya korporasi dan tenaga kesehatan asing jelas menjadi ancaman di bidang kesehatan. Pelayanan kesehatan tidak hanya makin komersial, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pasien.

Masuk akal UU Kesehatan mengkhawatirkan para nakes. Termasuk potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum para nakes.

Akal sehat saya bilang masuknya dokter impor, yang diusulkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini memang konsep liberalisasi ekonomi, bukan semata liberalisasi kesehatan. Saya memetik kesan pengurus IDI yang menolak dokter impor ibarat peribahasa Kura-kura di dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Termasuk dr. Adib, seorang dokter dan aktivis yang tahu lebih banyak tentang liberalisasi ekonomi. Mengingat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Nusa Dua Bali, tahun 2013, Indonesia sudah bahas implementasi proses liberalisasi perdagangan di antara negara-negara anggota APEC. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU