3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Cukup Serius!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Jul 2023 20:45 WIB

3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Cukup Serius!

DPR-RI Minta Negara Bikin Terobosan untuk Upah Minimum Generasi Muda Berprestasi 

 

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Otoritas Imigrasi Singapura Bikin Syarat Jadi Warga Negara Singapura, Ribet 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata dalam rentang tahun 2019 hingga tahun 2022, sudah ada 3.912 WNI yang pindah jadi warga negara Singapura. Bahkan tiap tahun, WNI yang berpindah warga negara menjadi WN Singapura, semakin meingkat.

"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resminya yang dikutip Surabaya Pagi, Minggu (16/7/2023).

Kedutaan Besar RI (KBRI) menyebut kepindahan WNI itu karena sejumlah faktor, di antaranya akibat pernikahan dengan penduduk lokal atau mendapatkan tawaran pekerjaan.

 

Syarat Pindah Ribet

Syarat menjadi warga negara Singapura ribet. Dikutip dari laman milik Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), seseorang yang ingin menjadi warga negara Singapura harus memenuhi beberapa ketentuan.

Diantaranya, warga tersebut telah menjadi Permanent Resident (PR) setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas. Pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan anak yang belum menikah masih berumur di bawah 21 tahun (lahir dalam konteks pernikahan sah atau adopsi secara resmi).

Kemudian menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura paling sebentar dua tahun.

Sedangkan, bagi anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.

Dan untuk dokumen sebagai syarat pindah kewarganegaraan ke Singapura yang perlu disiapkan dibedakan atas kelompok usia, yaitu dewasa, anak-anak, dan orang tua. Adapun berkas-berkas untuk kalangan dewasa dalam bentuk digital tidak lebih dari 2 MB, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) negara asal, Paspor atau dokumen perjalanan lainnya. Kemudian Akta Kelahiran (hanya untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura). Sebagai alternatif, berikan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).

Lalu menyertakan Surat Nikah resmi dari pernikahan saat ini (hanya untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura). Juga harus ada Akta Pemisahan (jika ada).

Akta Kelahiran dan Dokumen Perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA). Akta Cerai (Surat Keterangan Putusan Sementara/Putusan Akhir/Surat Keputusan Putusan Nisi Mutlak) untuk perkawinan sebelumnya. Dan Sertifikat Pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.

 

Permanent Resident Dua tahun

Akademisi dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir mengungkap cara syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap (permanent resident) selama setidaknya dua tahun.

Dirjen Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.

Mengenai WNI yang pindah beramai-ramai ke Singapura, itu merupakan hak asasi manusia. Dalam hal ini, pemerintah tak bisa melarang asal kepindahannya sesuai prosedur.

 

Tanggapan DPR-RI

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti fenomena banyaknya mahasiswa Indonesia yang pindah menjadi warga negara Singapura, dengan alasan penghasilan tinggi. Untuk itu Pemerintah dirasa perlu memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencegah generasi muda tergoda menjadi warga negara lain.

“Fenomena banyaknya mahasiswa kita yang pindah kewarganegaraan saya kira cukup serius untuk diperhatikan. Ini jadi pekerjaan rumah besar, bagaimana caranya Pemerintah menciptakan lapangan kerja yang sehat, termasuk dalam hal pengupahannya,” kata Handoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/7/2023).

"Negara harus memiliki terobosan agar para generasi muda berprestasi tetap tertarik berkarir di tanah air. Salah satunya meningkatkan upah minimum di Indonesia," ucapnya.

Rahmad menilai, perbaikan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan demi peningkatan penghasilan bagi warga negara. Sebab pemicu ribuan mahasiswa memilih pindah warga negara adalah karena penghasilan yang lebih tinggi di Singapura.

 

Global Talent Visa

Untuk itu, Imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Perjuangan Kate Middleton Lawan Kanker, Berusaha Tegar, Tapi Alami Kecemasan

"Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," tutur Silmy.

Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Kemudian sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal hingga surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

"Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia," kata Silmy.

 

Testimoni WNI Septian

Septian, 38, menjadi WN Singapura setelah lebih dari 15 tahun menjejakkan kaki pertama kali di sana. Dia terbang ke Singapura setelah mendapatkan beasiswa untuk kuliah S1 di Nanyang Technological University setelah lulus SMA di Jakarta pada 2003.

Sebagai penerima beasiswa, Septian diwajibkan bekerja di perusahaan Singapura selama tiga tahun. Jika ditotal, Septian tinggal di Singapura selama tujuh tahun sebelum menyandang status permanent resident (PR).

Septian lantas menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia yang juga mendapat beasiswa di NTU. Mereka dikaruniai anak, kemudian memutuskan untuk tinggal dalam jangka panjang di Singapura.

"Setelah itu, make sense kalau kita convert (pindah kewarganegaraan)," katanya seperti dirilis BBC News Indonesia, Minggu (16/7/2023).

Bagi Septian keputusan untuk berganti kewarganegaraan tidak diambil begitu saja. Selama 15 tahun dia berkali-kali mempertimbangkan untuk pulang ke Indonesia tetapi akhirnya memutuskan untuk tinggal karena alasan pragmatis. Karier menjadi salah satu faktor yang menentukan.

 

Belum ada di Indonesia

Baca Juga: Berkah Singapura, Hapus Visa Bagi Turis China

Septian bekerja sebagai teknisi kesehatan di rumah sakit umum terbesar di Singapura. Dia menilai apa yang dia kerjakan sekarang belum ada di Indonesia - atau kalaupun ada, levelnya tidak sama seperti di Singapura.

Faktor lainnya ialah standar hidup di Singapura yang dinilai lebih baik dari Indonesia. Septian bilang fasilitas publiknya lebih sip dibandingkan di Jakarta.

"Di Singapura keluarga kami bisa tinggal di rumah susun publik, ke mana-mana menggunakan transportasi publik, sekolah (anak) di sekolah negeri, saya bekerja di RS Umum, jadi lebih ke... Saya melihat bahwa hidup yang so-called baik itu justru hidup yang bisa menikmati fasilitas-fasilitas publik ini," kata Septian.

 

Pindah Hak Setiap Orang

Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Dr. Tuti Budirahayu, Dra., M.Si berpendapat pemerintah Indonesia tak seharusnya mengekang WNI yang ingin berpindah ke negara lain bahkan berpindah kewarganegaraan. Pasalnya, perpindahan ini termasuk hak setiap orang.

"Sebenarnya itu hak asasi, ya. Tergantung apakah proses pengajuan perpindahan kewarganegaraan itu nanti disetujui atau tidak dari pihak Singapura. Kalau disetujui saya rasa tidak ada masalah," kata Tuti dikutip dari situs Unair, Minggu (16/7/2023).

Tuti berpandangan, fenomena ini justru menjadi momentum pas buat pemerintah untuk berbenah. Menurutnya, banyak orang memutuskan pindah ke Singapura mengindikasikan adanya masalah struktural yang terjadi di Indonesia.

"Masalahnya kalau ini menjadi berbondong-bondong berarti ada sesuatu yang salah di Indonesia. Mungkin saja mereka bermigrasi karena nggak nyaman lagi tinggal di sini. Berarti pemerintah Indonesia tidak memberikan iklim yang baik untuk mereka. Inilah sebetulnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah," ia memaparkan.

 

Yang Pindah Usia Produktif

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian HUkum dan HAM Silmy Karim menyebut setiap tahunnya ada 1.000 mahasiswa Indonesia yang pindah ke Negeri Singa. Mereka yang pindah berada di usia produktif yakni 25-35 tahun.

Tuti menjelaskan ada faktor pendorong dan penarik yang menyebabkan orang Indonesia pindah ke Singapura. Faktor pendorongnya adalah adanya kesempatan bekerja, berkarier, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Sedangkan faktor penariknya ialah kondisi negara Singapura yang lebih maju dan tertata.

"Faktor penariknya kita bisa lihat, ya, bahwa Singapura adalah negara yang jauh lebih maju, tertata, terkenal memiliki disiplin yang tinggi, dan tentu saja penghasilan yang mereka dapatkan jauh lebih tinggi di sana," ujarnya. n erc/jk/bbc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU