Pengadilan Negeri Lamongan Kabulkan Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jul 2023 16:28 WIB

Pengadilan Negeri Lamongan Kabulkan Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka

i

Keluarga nasabah pakai kopyah yang juga saksi dalam persidangan menunjukan putusan PN Lamongan bersama dengan penasehat hukumnya. SP/MUHAJIRIN 

Nasabah Hanya Melunasi Sisa Hutang Pokok, Denda dan Biaya Lainya Dihapus 

 

Baca Juga: Sidang Berjalan 4 Bulan, Gugatan Konsumen Eka Karunia Motor Kandas, Begini Penjelasannya

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengadilan Negeri Lamongan akhirnya memutus perkara gugatan nasabah PT BPR Dinas Pusaka, atas gugatan Arif Rahman dan Masruah dengan mengabulkan semua gugatannya yang hanya melunasi hutang pokok, dan membebaskan biaya denda dan lainnya kepada tergugat.

Dalam amar putusannya Hakim Ketua, Dr. Maskur Hidayat, SH.,MH bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan, SH.,MH dan Satriany Alwi, SH.,MH, menguatkan putusan atas Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni, SH.,MH dan hakim Tunggal Edy Alex Serayok, SH.,MH tertanggal 22 Juni 2023.

"Hasil putusan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan," kata Eko Fariz Fahyudiono, SH penasehat hukum penggugat, dalam rilisnya Senin (24/7/2023).

Disebutkannya, dengan putusan itu kata Fariz panggilan akrabnya,  PT BPR Dinar Pusaka dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kedua nasabah, Arif Rahman dan Masruah asal Jl. Pramuka 145, RT/RW, 001/007, Desa/Kecamatan Babat, Lamongan. 

Pihaknya sangat mengapresiasi putusan PN Lamongan itu yang telah mengabulkan semua seluruh petitum dalam gugatan. "Alhamdulillah, bunga, denda dan biaya lain dihapus. Hanya melunasi sisa hutang pokok. Pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Itu bukti nasabah punya hak,” ujar pengacara muda yang berkantor di Perum BPR, Jl. Permata 7 no 25, Tanjung, Lamongan menegaskan.

Dijelaskan olehnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu menyangkut hutang piutang. Tercatat, kedua nasabah tersebut menggunakan fasilitas kredit di PT BPR Dinar Pusaka pada tahun 2016 dan 2017 lalu. 

Baca Juga: Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

Arif Rahman mendapatkan fasilitas dengan nilai Rp 95 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 21 kali. Sedangkan, Masruah mendapatkan fasilitas kredit Rp 70 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 10 kali. Lantaran bangkrut, pembayaran angsuran ditangguhkan. 

Dengan itikad baik, terang Fariz, pihaknya mengirimkan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda maupun ongkos lain (BDO) dan meminta Salinan perjanjian ke kantor PT BPR Dinar Pusaka, Taman – Sidoarjo, bulan Februari lalu hingga tembusan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.  

“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, malah klien kami mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank untuk pelunasan, sisa pokok, bunga, denda dan biaya pengacara. Nilai totalnya Rp 452.265.600,” kata Fariz Advokat asal Surabaya ini didampingi rekan Advokat Minarto, SH. 

Dalam somasi tersebutkan nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok. Padahal nilai sisa hutang pokok keduanya berjumlah Rp 101.405.591. Ditambah juga biaya pengacara dan lelang dibebankan nasabah. “Itu tidak logis. Apalagi, klien kami mendapatkan chat WhatsApp dari pengacara bank tentang pengajuan lelang ditambah hutang denda berjalan. Itu membuat klien kami semakin cemas,” bebernya. 

Baca Juga: Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Berbeda

Sebagai dasar mempertahankan dan membela hak klien karena ada hak-hak yang dilanggar, selain mengajukan gugatan dengan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/2023/PN LMG dan nomor perkara : 2/Pdt.GS/2023/PN LMG, sebelumnya atas dua Sertifkat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan sudah dilakukan pemblokiran di BPN Lamongan. 

“Kami berharap pihak PT BPR Dinar Pusaka memenuhi dan dapat mematuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum PT BPR Dinar Pusaka Elfran Agung Sudrajat, S.H, M.B.A dikonfirmasi surabayapagi.com melalui pesan WhatsApp enggan untuk mengomentari hasil putusan ini. Ia beralasan kalau dirinya tidak ada wewenang untuk menjawabnya. "Tanya ke direktur BPR saja, saya tidak wewenang menjawab," ujarnya saat menjawab chatting melalui  WhatsApp nya.

Terpisah Yohanes Kepala Cabang BPR Dinar Pusaka Lamongan saat dikonfirmasi juga enggan untuk mengomentari atau menanggapi atas putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan nasabah. "Mohon maaf sekali ya pak, untuk tanggapannya wewenang pimpinan saya," demikian isi jawaban balasan chatting melalui WhatsApp yang diterima oleh surabayapagi.com. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU