Sidang Berjalan 4 Bulan, Gugatan Konsumen Eka Karunia Motor Kandas, Begini Penjelasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sidang telah berjalan selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, akhirnya gugatan para konsumen Eka Karunia Motor ditolak karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, Rabu (27/4/2022).

Gugatan perdata para konsumen No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, ini menggugat PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II, dan Bambang Roebiyanto, S.E selaku kepala cabang dealer honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III serta Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.  

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditaksir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak.

Sementara, menanggapi putusan tersebut salah satu penasehat hukum tergugat, Moch, Badrul, H, S.H usai pembacaan putusan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Diakuinya dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.

Kemudian ditambah lagi dengan poin-point atau dalil-dalil gugatan kabur, dimana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.

“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya. 

Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan itu hal itu sudah dianggap sangat adil. “Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” harapnya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan Bambang Rubianto yang bertindak selaku kepala dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Pihaknya bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim. “Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeserpun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya polos. 

Bambang kembali menghimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayarannya dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.

“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di delaer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.

Disisi lain, salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H dihubungi melalui ponselnya mengaku jika pihaknya sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima). 

"Kita akan lihat putusannya nanti. Dan kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.

Gugatan Perdata No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 tahun lalu. jir

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …