Sidang Berjalan 4 Bulan, Gugatan Konsumen Eka Karunia Motor Kandas, Begini Penjelasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sidang telah berjalan selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, akhirnya gugatan para konsumen Eka Karunia Motor ditolak karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, Rabu (27/4/2022).

Gugatan perdata para konsumen No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, ini menggugat PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II, dan Bambang Roebiyanto, S.E selaku kepala cabang dealer honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III serta Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.  

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditaksir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak.

Sementara, menanggapi putusan tersebut salah satu penasehat hukum tergugat, Moch, Badrul, H, S.H usai pembacaan putusan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Diakuinya dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.

Kemudian ditambah lagi dengan poin-point atau dalil-dalil gugatan kabur, dimana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.

“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya. 

Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan itu hal itu sudah dianggap sangat adil. “Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” harapnya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan Bambang Rubianto yang bertindak selaku kepala dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Pihaknya bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim. “Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeserpun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya polos. 

Bambang kembali menghimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayarannya dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.

“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di delaer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.

Disisi lain, salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H dihubungi melalui ponselnya mengaku jika pihaknya sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima). 

"Kita akan lihat putusannya nanti. Dan kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.

Gugatan Perdata No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 tahun lalu. jir

Berita Terbaru

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang, Yamaha Motor akhirnya resmi memperkenalkan skuter listrik perdananya, EC-06 di pasar India.…

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Morbidelli Indonesia resmi memperkenalkan motor adventure terbarunya, T502X, yang hadir untuk melengkapi lini adventure Morbidelli…

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan…

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…