Sidang Berjalan 4 Bulan, Gugatan Konsumen Eka Karunia Motor Kandas, Begini Penjelasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sidang telah berjalan selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, akhirnya gugatan para konsumen Eka Karunia Motor ditolak karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, Rabu (27/4/2022).

Gugatan perdata para konsumen No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, ini menggugat PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II, dan Bambang Roebiyanto, S.E selaku kepala cabang dealer honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III serta Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.  

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditaksir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak.

Sementara, menanggapi putusan tersebut salah satu penasehat hukum tergugat, Moch, Badrul, H, S.H usai pembacaan putusan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Diakuinya dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.

Kemudian ditambah lagi dengan poin-point atau dalil-dalil gugatan kabur, dimana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.

“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya. 

Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan itu hal itu sudah dianggap sangat adil. “Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” harapnya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan Bambang Rubianto yang bertindak selaku kepala dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Pihaknya bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim. “Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeserpun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya polos. 

Bambang kembali menghimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayarannya dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.

“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di delaer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.

Disisi lain, salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H dihubungi melalui ponselnya mengaku jika pihaknya sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima). 

"Kita akan lihat putusannya nanti. Dan kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.

Gugatan Perdata No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 tahun lalu. jir

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…