Sidang Berjalan 4 Bulan, Gugatan Konsumen Eka Karunia Motor Kandas, Begini Penjelasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Bambang Roebiyanto, S.E, Kacab dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya saat usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sidang telah berjalan selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, akhirnya gugatan para konsumen Eka Karunia Motor ditolak karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, Rabu (27/4/2022).

Gugatan perdata para konsumen No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, ini menggugat PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II, dan Bambang Roebiyanto, S.E selaku kepala cabang dealer honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III serta Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.  

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditaksir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak.

Sementara, menanggapi putusan tersebut salah satu penasehat hukum tergugat, Moch, Badrul, H, S.H usai pembacaan putusan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Diakuinya dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.

Kemudian ditambah lagi dengan poin-point atau dalil-dalil gugatan kabur, dimana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.

“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya. 

Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan itu hal itu sudah dianggap sangat adil. “Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” harapnya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan Bambang Rubianto yang bertindak selaku kepala dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Pihaknya bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim. “Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeserpun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya polos. 

Bambang kembali menghimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayarannya dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.

“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di delaer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.

Disisi lain, salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H dihubungi melalui ponselnya mengaku jika pihaknya sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima). 

"Kita akan lihat putusannya nanti. Dan kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.

Gugatan Perdata No : 40/pdt. G/2021/PN.LMG diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 tahun lalu. jir

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…