Ikuti Konvoi Pengesahan, Oknum Pesilat Lempari Rumah Warga di Tuban dengan Batu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keempat oknum pesilat yang sudah diamankan Polres Tuban. Sp/ TBN
Keempat oknum pesilat yang sudah diamankan Polres Tuban. Sp/ TBN

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak empat oknum dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Tuban nekat merusak rumah hingga membakar motor milik pemuda di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Jumat (21/7/2023) dini hari, kini sudah diamankan pihak polisi setempat.

Dari hasil penuturan dari pelaku, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menyampaikan pelaku nekat melakukan pengrusakan, pada saat melintas di lokasi kejadian ada beberapa orang yang dicurigai merupakan kelompok perguruan lain diluar dari kelompoknya.

“Sehingga itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” tutur AKP Tomy Prambana, Kamis (27/07/2023).

Diketahui oknum pesilat tersebut berinisial MI (27), NO (23), NA (23) MK (19) yang merupakan warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban serta satu lagi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur. Sedangkan motor yang dibakar milik seorang pemuda berinisial ADP (22) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Awal Mula Konflik, Konvoi Mengikuti Pengesahan Perguruan Silat

Diketahui, konflik tersebut bermula saat oknum pesilat melakukan konvoi pada hari Kamis 20 Juli 2023 dari arah Kecamatan Rengel yang akan menuju kota Tuban untuk mengikuti pengesahan warga baru dan melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Plumpang.

Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang mengendarai motor tersebut melempari rumah warga dengan batu dan merusak 1 unit motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang sedang diparkir di belakang rumah.

“Usai melakukan pengrusakan, sekelompok oknum silat tersebut langsung melanjutkan arak-arakan atau konvoi menuju Tuban namun saat tiba di pertigaan Pakah sejumlah massa konvoi dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali pulang,” ujar AKP Tomy Prambana, Kamis (27/07/2023).

Akibatnya, massa yang konvoi tersebut emosi dan sempat terjadi ricuh dengan sesama anggotanya. Selang beberapa jam kemudian, massa kembali pulang. Namun pada saat arah pulang di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang massa konvoi kembali melakukan pengrusakan terhadap 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW milik ADP dengan cara dilempar batu dan dibakar yang di tafsir kerugiannya mencapai sekitar Rp20 juta

“Untuk menanggung perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya motor yang hangus terbakar, motor yang digunakan oleh para pelaku, seragam silat, balok kayu dan batu.

Sementara itu saat ini, aksi tersebut masih dalam pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada pelaku lain selain 5 tersangka yang sudah diamankan. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh oknum-oknum dari perguruan silat untuk tetap menjaga wilayah Kabupaten Tuban agar tetap kondusif.

“Kami tidak berhenti di sini, kita akan kembangkan kasusnya lagi, kemungkinan ada pelaku lainnya. Kami tidak segan – segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini,” jelasnya. dsy

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…