SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Beberapa hari ini telah beredar di media sosial (Medsos) surat pernyataan kesediaan menyumbang dana kegiatan sekolah, atau dana investasi sekolah SMP Negeri 1 Lamongan yang diperuntukkan bagi siswa baru akhirnya menjadi polemik.
Pungutan yang dibungkus dengan istilah investasi hingga itu, terus menjadi perbincangan bagi wali murid dan masyarakat Lamongan. Bagaimana tidak, dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti ini, masyarakat dikagetkan dengan permintaan dana sumbangan atau investasi yang cukup besar yang berdalih untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan yang harus diisi oleh orang tua siswa itu, berbunyi menyatakan sanggup memberi sumbangan dana kegiatan sekolah sebesar Rp 200 ribu/perbulan. Selanjutnya dana investasi sekolah dengan pilihan sebesar Rp 3 juta, pilihan kedua 3,5 juta, dan pilihan ketiga Rp 4 juta, dan masih ada lagi pilihan ke empat yang dikosongkan.
Orang tua siswa harus membayar dana itu bisa secara kontan dalam satu bulan, yang kedua bisa diangsur selama beberapa bulan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran. Dan dalam surat itu juga disebutkan pihak sekolah meminta kepada wali murid untuk melingkari salah satu sesuai kesanggupan memberikan sumbangan.
Kondisi tersebut membuat orang tua siswa dibuat tidak bisa berkutik dengan surat pernyataan yang disodorkan oleh pihak SMPN 1 Lamongan tersebut.
"Kami tidak bisa berkutik, karena bagi kami sumbangan atau investasi ini cukup memberatkan karena tertulis jutaan rupiah. Kami hanya bisa menggerutu kalau permintaan ini tidak sampai kamu laksanakan, apa nanti yang akan terjadi dengan anak kami, ini pendidikan model apa dan tidak mengenakan orang tua siswa," ujar salah satu wali murid yang namanya minta tidak dipublikasikan saat ditemui surabayapagi.com, Kamis (03/08/2023).
Ia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Lamongan untuk turun tangan, agar permintaan dana investasi ini atau sejenisnya untuk dihentikan, karena ini masuk kategori pungutan liar, dan bisa berimbas pada persoalan hukum. Apalagi SMPN 1 adalah sekolah negeri yang kebutuhannya sudah dibiayai oleh negara.
"Kami sampaikan ini, dinas pendidikan harus berani bertindak untuk memberhentikan tarikan ini, kasihkan orang tua dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini," pintanya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif membantah kalau penarikan dana itu dikatakan sebagai pungutan liar. Karena menurutnya penarikan dana dengan menggunakan istilah investasi itu diperbolehkan sebagai biaya tambahan di sekolah, asal mendapat persetujuan semua pihak.
Selain itu lanjut Munif panggilan akrabnya, penarikan dana itu juga sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48, Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan. Diantaranya dijelaskan pada pasal 2 terkait pendanaan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, " jelasnya.
Bahkan pungutan yang dilakukan oleh SMPN 1 Lamongan tersebut tidak melanggar Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003, yang disebutkan pada Pasal 9, bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Lalu di Pasal 12 menyebutkan setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban atau istilah tidak mampu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terusnya.
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 47, tentang sumber pendanaan pendidikan yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Lalu pada pasal 56 tentang komite sekolah, yakni Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan," jelasnya.
Munif menambahkan dengan diberlakukannya hal tersebut, para pendidik dapat meningkatkan kualitas anak didiknya serta mendorong kemajuan di masing-masing sekolah. Apalagi kegiatan
"Kenapa di SMP diberlakukan biaya seperti itu? Sekarang dilihat dari program kerja di sekolah, seperti misalnya ekstrakurikuler. Karena kegiatan ekstrakurikuler tidak didanai. Lalu kenapa di SMP Negeri bisa menjadi maju? Karena punya kegiatan-kegiatan seperti itu (ekstrakurikuler) dan sudah banyak siswa-siswi berprestasi yang menjuarai berbagai perlombaan," pungkasnya. jir
Editor : Desy Ayu