Home / Peristiwa : Tipu Ibu-ibu Hingga Rp 30 Miliar

Penipuan Modus Baru, Berkedok Aplikasi E-Commerce JomBingo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Agu 2023 21:38 WIB

Penipuan Modus Baru, Berkedok Aplikasi E-Commerce JomBingo

i

CEO JomBingo Martin W James bersama Direktur Marketing Billy Kai, saat mempromosikan platform e-commerce JomBIngo di Jakarta, Maret 2023 lalu. Kini, JomBingo dituding sebagai investasi bodong berkedok aplikasi e-commerce. (foto: sp/risyal hidayat/antara)

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebanyak 4.431 Orang User Dengan Kerugian sementara sekitar Rp 30 Miliar melapor ke Bareskrim Polri menjadi korban penipuan E-commerce JomBingo. Juga Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mendapat dua laporan. Kini sedang menyelidiki dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.

Sampai Selasa (8/8/2023) baik Bareskrim Polri maupun Direktorat Reskrimsus Polda Metro polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Mayoritas korbannya ibu ibu," kata seorang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Peristiwa dugaan pidana tersebut terjadi rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Modusnya, pengelola PT. Bingoby Digital Kreasi menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia melalui promosi media elektronik maupun fisik. Antara lain media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation.

Ada lima korban dugaan penipuan aplikasi e-commerce JomBingo menunjuk advokat Hukum M. Zainul Arifin, SH, MH, sebagai kuasa hukumnya.

 

Promosi Medsos dan Seminar

Korban mengatakan cara menghimpun Dana Masyarakat yaitu diiming-imingi kuntungan bagi diri sendiri dan atau Orang Lain. Modus ini diduga Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi atau dikenal dengan Aplikasi Jombingo.

Menurut korban, mereka menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia melalui promosi media elektronik. Termasuk seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation. Tujuannya, agar para korban dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member/user jejaringan Networking Platform E-commerce JomBingo.

 

Ada Sejumlah Program

Dalam menjalankan aksi kejahatanya JomBingo menawarkan promosi berupa sistem- program:

Group Buy atau complete group yang mengharuskan Para korban untuk melakukan pembelanjaan berkelompok, jika tidak ada kelompok pembelian yang terpenuhi, maka tidak ada pengiriman barang.

Lima orang korban dugaan penipuan aplikasi e-commerce.

Jombingo Mall, yakni menghadirkan produk-produk unggulan dari 50 brand kelas dunia yang telah bekerjasama dengan Jombingo. Yang membedakan fitur ini dari fitur lainnya adalah pembayaran pada fitur ini bisa diangsur atau dicicil. Pengguna membayar 50% diawal dan 50% lagi di akhir atau final payment.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Saat ini aplikasi Jombingo telah dilakukan pemblokiran.

 

Sudah Tentukan Pidananya

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.

"Artinya dalam tahap lidik atau penyelidikan, tim penyelidikan menemukan ada peristiwa atau tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri, kepada wartawan, Senin (7/8)..

Ade Safri mengatakan di Polda Metro Jaya sendiri ada dua laporan . Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.

 

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

Tawarkan Skema Ponzi

Platform e-commerce Jombingo diduga melakukan skema ponzi yang membuat para penggunanya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Jombingo dengan platformnya mampu menipu hingga ratusan juta.

Beberapa korban mengenal aplikasi ini sejak awal 2023. Diketahui, Jombingo menjadi salah satu platform belanja online yang baru di Indonesia dan diklaim menghadirkan pengalaman belanja yang unik dan menarik bagi penggunanya. Jombingo ini diklaim memiliki keunikan dengan sistem belanja yang dilakukan secara berkelompok atau belanja bersama yang biasa disebut group buy atau complete group.

 

Pengguna Undang Pengguna baru

Dikutip dari berbagai sumber, cara kerja Jombingo sebagai platform e-commerce berbeda dengan lainnya. Jika di e-commerce lain para pengguna layanan bisa langsung membeli barang, sementara Jombingo para pengguna harus mengundang para pengguna baru terlebih dahulu.

Jika teman atau grup sudah terkumpul, maka member baru bisa beli produk yang sama. Dalam proses pembelian, ada sistem undian untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan barangnya.

Ada juga salah satu korban yang mengungkapkan beberapa keuntungan yang didapatkan dari Jombingo. Keuntungan tersebut antara lain bonus mengundang pengguna baru, bonus undangan belanja teman, dan konsinyasi.

 

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

OJK Tuding Investasi Bodong

Dilansir dari laman resmi OJK, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Biasanya, investasi bodong dengan skema ponzi ini akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

 

Kantor Jombingo Fiktif

Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Alamat kantor Jombingo juga tela ditelusuri, namun asilnya fiktif.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun hasilnya nihil.

"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Ade Safri kepada wartawan.

Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.

"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut," katanya. (jk/erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU