Polda Jatim Kantongi 3 Nama Tersangka Pemalsuan HGB Gedung Wismilak Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

"Harusnya tiga (calon tersangka), tapi kami baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Selasa (15/8).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Farman menjelaskan objek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB," ujarnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

"Kalau kami mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," kata Farman.

 Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

 Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan berlaku.

Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

 

Wismilak Klaim Sesuai Prosedur

Terpisah, Kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang (UU).

Grha Wismilak telah menjadi tempat operasional perusahaan sejak tahun 1993. Selama periode tersebut berlangsung, Sutrisno menyatakan tidak ada upaya gugatan dari pihak manapun.

Ia pun menjelaskan, bahwa tanah dan gedung di sana dibeli PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono.

“Jadi pada tahun 1993, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan sudah dalam keadaan kosong. Jadi PT Gelora Djaja tidak ikut-ikut masalah ruislag, sertifikat tanah dan bangunan itu HGB nya itu sudah namanya pak Nyono. (Wismilak) gak ada kaitannya dengan nama Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT. Wismilak Inti Makmur, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Gelora Djaja.

Selama 30 tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.  "Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal," ujar Sutrisno.

 

Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu Sutrino menyebut pihak Polda Jatim tidak pernah melakukan pemberitahuan proses penggeledahan, penyegelan hingga penyitaan Gedung Grha Wismilak itu sebelumnya.

“Jadi sebenarnya di tempat-tempat di situ ada orang untuk mencari nafkah tidak benar dilakukan penyitaan apalagi police line, karena ini mengganggu orang bekerja. Dan proses penyitaan dan police line itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu loh,” imbuh Sutrisno.

Dalam waktu dekat, Sutrisno selaku kuasa hukum bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surbaya sebagai bentuk upaya menolak penyitaan.

“Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan,” jelasnya. ham/rmc

 

 

Berita Terbaru

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak…

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …