Polda Jatim Kantongi 3 Nama Tersangka Pemalsuan HGB Gedung Wismilak Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

"Harusnya tiga (calon tersangka), tapi kami baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Selasa (15/8).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Farman menjelaskan objek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB," ujarnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

"Kalau kami mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," kata Farman.

 Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

 Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan berlaku.

Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

 

Wismilak Klaim Sesuai Prosedur

Terpisah, Kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang (UU).

Grha Wismilak telah menjadi tempat operasional perusahaan sejak tahun 1993. Selama periode tersebut berlangsung, Sutrisno menyatakan tidak ada upaya gugatan dari pihak manapun.

Ia pun menjelaskan, bahwa tanah dan gedung di sana dibeli PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono.

“Jadi pada tahun 1993, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan sudah dalam keadaan kosong. Jadi PT Gelora Djaja tidak ikut-ikut masalah ruislag, sertifikat tanah dan bangunan itu HGB nya itu sudah namanya pak Nyono. (Wismilak) gak ada kaitannya dengan nama Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT. Wismilak Inti Makmur, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Gelora Djaja.

Selama 30 tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.  "Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal," ujar Sutrisno.

 

Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu Sutrino menyebut pihak Polda Jatim tidak pernah melakukan pemberitahuan proses penggeledahan, penyegelan hingga penyitaan Gedung Grha Wismilak itu sebelumnya.

“Jadi sebenarnya di tempat-tempat di situ ada orang untuk mencari nafkah tidak benar dilakukan penyitaan apalagi police line, karena ini mengganggu orang bekerja. Dan proses penyitaan dan police line itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu loh,” imbuh Sutrisno.

Dalam waktu dekat, Sutrisno selaku kuasa hukum bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surbaya sebagai bentuk upaya menolak penyitaan.

“Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan,” jelasnya. ham/rmc

 

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…