Polda Jatim Kantongi 3 Nama Tersangka Pemalsuan HGB Gedung Wismilak Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi
Gedung Wismilak Surabaya, pada Senin (14/8/2023) kemarin dilakukan penyitaan oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

"Harusnya tiga (calon tersangka), tapi kami baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Selasa (15/8).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Farman menjelaskan objek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB," ujarnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

"Kalau kami mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," kata Farman.

 Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

 Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan berlaku.

Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

 

Wismilak Klaim Sesuai Prosedur

Terpisah, Kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang (UU).

Grha Wismilak telah menjadi tempat operasional perusahaan sejak tahun 1993. Selama periode tersebut berlangsung, Sutrisno menyatakan tidak ada upaya gugatan dari pihak manapun.

Ia pun menjelaskan, bahwa tanah dan gedung di sana dibeli PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono.

“Jadi pada tahun 1993, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan sudah dalam keadaan kosong. Jadi PT Gelora Djaja tidak ikut-ikut masalah ruislag, sertifikat tanah dan bangunan itu HGB nya itu sudah namanya pak Nyono. (Wismilak) gak ada kaitannya dengan nama Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT. Wismilak Inti Makmur, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Gelora Djaja.

Selama 30 tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.  "Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal," ujar Sutrisno.

 

Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu Sutrino menyebut pihak Polda Jatim tidak pernah melakukan pemberitahuan proses penggeledahan, penyegelan hingga penyitaan Gedung Grha Wismilak itu sebelumnya.

“Jadi sebenarnya di tempat-tempat di situ ada orang untuk mencari nafkah tidak benar dilakukan penyitaan apalagi police line, karena ini mengganggu orang bekerja. Dan proses penyitaan dan police line itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu loh,” imbuh Sutrisno.

Dalam waktu dekat, Sutrisno selaku kuasa hukum bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surbaya sebagai bentuk upaya menolak penyitaan.

“Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan,” jelasnya. ham/rmc

 

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…