Komoditas yang Akan Diekspor Diperiksa Organismenya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
drh.Cicik Sri Sukarsih.
drh.Cicik Sri Sukarsih.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, drh.Cicik Sri Sukarsih, mengatakan, pelayanan publik yang diterapkan di lingkungan wilayah kerjanya berpedoman pada standart pelayanan publik berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

"Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah, BBKP Surabaya selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel. Standar pelayanan merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi masyarakat pengguna pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya,"terang Cicik.

Ditambahkannya, guna mendukung pelayanan publik yang akuntabel dan transparan, pihaknya juga melakukan perubahan sistim yang sebelumnya manual menjadi digital atau online, sehingga pengguna jasa tidak harus ke kantor, cukup dengan menggunakan aplikasi online yang bisa di akses di situs karantina.co.id

"Pengguna jasa melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan karantina secara online (PPK online) beserta dokumen persyaratan ke unit-unit pelayanan (wilayah kerja) lingkup BBKP Surabaya. Permohonan diterima dan dilakukan pemeriksaan administrasi oleh pejabat karantina untuk memverifikasi permohonan dan dokumen persyaratan yang diajukan, apabila permohonan dan dokumen persyaratan tidak lengkap permohonan akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk dilengkapi," lanjut Cicik.

Hasil verifikasi pejabat karantina, tambah Cicik, terhadap permohonan dan dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara visual dan/ laboratoris oleh pejabat karantina terhadap komoditas yang akan diekspor, hasil pemeriksaan komoditas oleh pejabat karantina ditemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan karantina (OPTK) dan bisa diberi perlakuan, maka terhadap komoditas yang akan dikirim akan diberi perlakuan, dan apabila komoditas tidak bisa diberi perlakuan komoditas akan dikembalikan ke pemilik dan tidak dapat dikirim ke negara tujuan.

"Hasil pemeriksaan komoditas oleh pejabat karantina tidak ditemukan (bebas) OPT/OPTK namun dipersyaratkan diberi perlakuan oleh otoritas berwenang negara tujuan (import permit), maka terhadap komoditas yang akan dikirim akan diberi perlakuan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan. Hasil pemeriksaan komoditas oleh pejabat karantina tidak ditemukan (bebas) OPT/OPTK dan persyaratan negara tujuan terpenuhi maka akan diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) sebagai jaminan komoditas yang dikirim ke negara tujuan bebas OPT/OPTK," terangnya.

Berapa besaran biaya penerbitan sertifikat phytosanitarya, menurut Cicik, semua biaya dalam pelaksanaan tindakan karantina sampai dengan penerbitan phytosanitary sertifikat tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di kementerian Pertanian.

Sementara, penetapan biaya perjalanan petugas sebesar Rp 650.000 untuk rute jauh dekat menjadi wacana di pengguna jasa karantina pertanian. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak, pasal 4, ayat (2) menyatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud disebutkan adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sementara itu, lama proses penerbitan phytosanitary bukan tanpa sebab. Palnya, sesuai janji layanan (Service Level Agreement) berdasarkan pada tingkat resiko komoditas (media pembawa).

"Untuk komoditas risiko rendah (low risk) 1 hari, risiko sedang (medium risk) 3 hari, dan risiko tinggi (high risk) 21 hari terhitung setelah selesai dilakukannya pemeriksaan kesehatan komoditas dengan tetap memperhatikan jam layanan dan jumlah antrian pengguna,"demikian Cicik. eru

Berita Terbaru

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…

IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal

IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal

Senin, 28 Sep 2026 08:08 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC) telah dibentuk untuk mengatasi masalah…

Indonesia Berpotensi Kembangkan Industri Halal

Indonesia Berpotensi Kembangkan Industri Halal

Senin, 28 Sep 2026 08:06 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indonesia memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan industri halal. Hal ini mengingat pasar halal global diperkirakan terus…