Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk 10 Pelaku Edar Narkoba dan Pil Double L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar Kota berhasil membekuk 10 pelaku pengedar baik jenis Narkoba maupun pil jenis Doubel L. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, polisi menemukan 1 di antara 10 orang yang terciduk merupakan seorang ibu rumah tangga.

Polres Blitar Kota pun berhasil menyita puluhan gram sabu jenis  Narkoba dan ribuan Pil Double L selama 12 hari Operasi Tumpang Narkoba Semeru 2023 sejak tanggal 12 Sampai 24 Agustus 2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PA SH S.IK menjelaskan, selama 12 hari tersebut ada 10 LP Laporan (Polisi) masuk dan berhasil mengamankan tersangka 10 orang.

"Jadi selama Operasi Tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar Kota  bersama Polsek polsek, selama 12 hari, berhasil mengamankan 10 tersangka 1 di antaranya seorang wanita, yang ternyata seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Rabu (30/08/2023).

Pihak Polres Blitar Kota juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, BB berupa Sabu jenis Narkoba seberat 24,43 gram sabu, 2345 Butir Pil jenis Double L, 4 buah Hp, uang sejumlah Rp350 ribu, dan 3 buah timbangan digital, juga satu buah pencurian motor roda dua, 

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, kini masih kita kembangkan karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," papar AKBP Danang.

Selain memberi keterangan pers, pihaknya tak lupa turut menghimbau pada masyarakat, untuk menjauhi narkoba atau apapun sejenisnya, lantaran selain merusak generasi juga merusak tatanan keluarganya, 

“Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari Narkoba dan sejenisnya, ingat dapat merusak masa depan kehidupan, tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini ke-10 tersangka pengedar Narkoba dan obat obatan terlarang termasuk Double L dikenakan pasal 114 dan  pasal 112 ayat ke 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. les/dsy

Berita Terbaru

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…