Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk 10 Pelaku Edar Narkoba dan Pil Double L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar Kota berhasil membekuk 10 pelaku pengedar baik jenis Narkoba maupun pil jenis Doubel L. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, polisi menemukan 1 di antara 10 orang yang terciduk merupakan seorang ibu rumah tangga.

Polres Blitar Kota pun berhasil menyita puluhan gram sabu jenis  Narkoba dan ribuan Pil Double L selama 12 hari Operasi Tumpang Narkoba Semeru 2023 sejak tanggal 12 Sampai 24 Agustus 2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PA SH S.IK menjelaskan, selama 12 hari tersebut ada 10 LP Laporan (Polisi) masuk dan berhasil mengamankan tersangka 10 orang.

"Jadi selama Operasi Tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar Kota  bersama Polsek polsek, selama 12 hari, berhasil mengamankan 10 tersangka 1 di antaranya seorang wanita, yang ternyata seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Rabu (30/08/2023).

Pihak Polres Blitar Kota juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, BB berupa Sabu jenis Narkoba seberat 24,43 gram sabu, 2345 Butir Pil jenis Double L, 4 buah Hp, uang sejumlah Rp350 ribu, dan 3 buah timbangan digital, juga satu buah pencurian motor roda dua, 

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, kini masih kita kembangkan karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," papar AKBP Danang.

Selain memberi keterangan pers, pihaknya tak lupa turut menghimbau pada masyarakat, untuk menjauhi narkoba atau apapun sejenisnya, lantaran selain merusak generasi juga merusak tatanan keluarganya, 

“Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari Narkoba dan sejenisnya, ingat dapat merusak masa depan kehidupan, tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini ke-10 tersangka pengedar Narkoba dan obat obatan terlarang termasuk Double L dikenakan pasal 114 dan  pasal 112 ayat ke 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. les/dsy

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …