Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk 10 Pelaku Edar Narkoba dan Pil Double L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar Kota berhasil membekuk 10 pelaku pengedar baik jenis Narkoba maupun pil jenis Doubel L. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, polisi menemukan 1 di antara 10 orang yang terciduk merupakan seorang ibu rumah tangga.

Polres Blitar Kota pun berhasil menyita puluhan gram sabu jenis  Narkoba dan ribuan Pil Double L selama 12 hari Operasi Tumpang Narkoba Semeru 2023 sejak tanggal 12 Sampai 24 Agustus 2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PA SH S.IK menjelaskan, selama 12 hari tersebut ada 10 LP Laporan (Polisi) masuk dan berhasil mengamankan tersangka 10 orang.

"Jadi selama Operasi Tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar Kota  bersama Polsek polsek, selama 12 hari, berhasil mengamankan 10 tersangka 1 di antaranya seorang wanita, yang ternyata seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Rabu (30/08/2023).

Pihak Polres Blitar Kota juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, BB berupa Sabu jenis Narkoba seberat 24,43 gram sabu, 2345 Butir Pil jenis Double L, 4 buah Hp, uang sejumlah Rp350 ribu, dan 3 buah timbangan digital, juga satu buah pencurian motor roda dua, 

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, kini masih kita kembangkan karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," papar AKBP Danang.

Selain memberi keterangan pers, pihaknya tak lupa turut menghimbau pada masyarakat, untuk menjauhi narkoba atau apapun sejenisnya, lantaran selain merusak generasi juga merusak tatanan keluarganya, 

“Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari Narkoba dan sejenisnya, ingat dapat merusak masa depan kehidupan, tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini ke-10 tersangka pengedar Narkoba dan obat obatan terlarang termasuk Double L dikenakan pasal 114 dan  pasal 112 ayat ke 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. les/dsy

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…