Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk 10 Pelaku Edar Narkoba dan Pil Double L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar Kota berhasil membekuk 10 pelaku pengedar baik jenis Narkoba maupun pil jenis Doubel L. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, polisi menemukan 1 di antara 10 orang yang terciduk merupakan seorang ibu rumah tangga.

Polres Blitar Kota pun berhasil menyita puluhan gram sabu jenis  Narkoba dan ribuan Pil Double L selama 12 hari Operasi Tumpang Narkoba Semeru 2023 sejak tanggal 12 Sampai 24 Agustus 2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PA SH S.IK menjelaskan, selama 12 hari tersebut ada 10 LP Laporan (Polisi) masuk dan berhasil mengamankan tersangka 10 orang.

"Jadi selama Operasi Tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar Kota  bersama Polsek polsek, selama 12 hari, berhasil mengamankan 10 tersangka 1 di antaranya seorang wanita, yang ternyata seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Rabu (30/08/2023).

Pihak Polres Blitar Kota juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, BB berupa Sabu jenis Narkoba seberat 24,43 gram sabu, 2345 Butir Pil jenis Double L, 4 buah Hp, uang sejumlah Rp350 ribu, dan 3 buah timbangan digital, juga satu buah pencurian motor roda dua, 

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, kini masih kita kembangkan karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," papar AKBP Danang.

Selain memberi keterangan pers, pihaknya tak lupa turut menghimbau pada masyarakat, untuk menjauhi narkoba atau apapun sejenisnya, lantaran selain merusak generasi juga merusak tatanan keluarganya, 

“Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari Narkoba dan sejenisnya, ingat dapat merusak masa depan kehidupan, tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini ke-10 tersangka pengedar Narkoba dan obat obatan terlarang termasuk Double L dikenakan pasal 114 dan  pasal 112 ayat ke 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. les/dsy

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…