Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk 10 Pelaku Edar Narkoba dan Pil Double L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono
Para pelaku pengedar narkoba dan pil double L berhasil diringkus Plres Blitar Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12 hari. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar Kota berhasil membekuk 10 pelaku pengedar baik jenis Narkoba maupun pil jenis Doubel L. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, polisi menemukan 1 di antara 10 orang yang terciduk merupakan seorang ibu rumah tangga.

Polres Blitar Kota pun berhasil menyita puluhan gram sabu jenis  Narkoba dan ribuan Pil Double L selama 12 hari Operasi Tumpang Narkoba Semeru 2023 sejak tanggal 12 Sampai 24 Agustus 2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PA SH S.IK menjelaskan, selama 12 hari tersebut ada 10 LP Laporan (Polisi) masuk dan berhasil mengamankan tersangka 10 orang.

"Jadi selama Operasi Tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar Kota  bersama Polsek polsek, selama 12 hari, berhasil mengamankan 10 tersangka 1 di antaranya seorang wanita, yang ternyata seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Rabu (30/08/2023).

Pihak Polres Blitar Kota juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, BB berupa Sabu jenis Narkoba seberat 24,43 gram sabu, 2345 Butir Pil jenis Double L, 4 buah Hp, uang sejumlah Rp350 ribu, dan 3 buah timbangan digital, juga satu buah pencurian motor roda dua, 

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, kini masih kita kembangkan karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," papar AKBP Danang.

Selain memberi keterangan pers, pihaknya tak lupa turut menghimbau pada masyarakat, untuk menjauhi narkoba atau apapun sejenisnya, lantaran selain merusak generasi juga merusak tatanan keluarganya, 

“Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari Narkoba dan sejenisnya, ingat dapat merusak masa depan kehidupan, tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini ke-10 tersangka pengedar Narkoba dan obat obatan terlarang termasuk Double L dikenakan pasal 114 dan  pasal 112 ayat ke 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. les/dsy

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…