SURABAYAPAGI.ocm, Surabaya - Pemerintah Prancis resmi menerapkan larangan pemakaian abaya bagi anak-anak perempuan di sekolah sejak Senin (04/09/2023) lalu. Aturan tersebut diterapkan di semua sekolah negeri Prancis.
Diketahui, abaya merupakan baju panjang dan longgar yang biasa dikenakan oleh perempuan muslim. Aturan ini diterapkan di sekolah-sekolah negeri di penjuru Prancis.
Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal sebelumnya telah mengumumkan larangan penggunaan abaya pada akhir Agustus lantaran dinilai merusak prinsip sekularisme yang diterapkan di Prancis. Abaya dipandang sebagai bentuk afiliasi dengan agama.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi bisa dikenakan di sekolah. Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda seharusnya tidak bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” ucap Gabrielnya, Jumat (08/09/2023).
Kini lebih dari 500 sekolah berada di bawah pengawasan terkait larangan abaya tersebut. Hari itu juga merupakan hari seluruh siswa di Prancis kembali ke sekolah usai libur musim panas.
Perdana Menteri Elisabeth Borne, dalam kunjungannya ke sebuah sekolah di Prancis bagian utara, mengatakan bahwa hari pertama penetapan larangan ini berjalan dengan mulus.
“Pagi ini, semuanya berjalan dengan baik. Saat ini tidak ada insiden apa pun. Kami akan terus waspada sehingga para siswa memahami makna dari aturan ini,” kata Elisabeth.
Meskipun begitu, Elisabeth mengatakan, di beberapa sekolah, masih ada anak perempuan yang datang ke sekolah dengan mengenakan abaya. Sejumlah anak perempuan setuju untuk melepas abayanya ketika diminta.
“Untuk yang lain, kami akan berdiskusi dengan mereka dan menggunakan pendekatan edukatif untuk menjelaskan bahwa ada aturan yang tengah ditetapkan saat ini,” jelas Elisabeth.
Sejumlah politisi sayap kanan Prancis juga menyarankan pemberlakuan seragam untuk sekolah-sekolah negeri. Menteri Pendidikan Gabriel Attal pun mengatakan, mereka juga berencana untuk melakukan masa percobaan pemakaian seragam tersebut.
Namun, tentu aturan ini telah memicu protes dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah organisasi Muslim Rights Action (ADM).
Mereka mengatakan bahwa larangan tersebut melanggar sejumlah kebebasan fundamental di Prancis. Pengacara ADM, Vincent Brengarth, mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah melayangkan banding ke dewan negara untuk melakukan penundaan larangan tersebut.
Sebelumnya, Tak hanya abaya, Prancis sudah lebih dulu melarang siswa perempuan untuk mengenakan hijab. Aturan yang berlaku sejak Maret 2004 itu melarang pemakaian lambang atau busana apa pun bagi siswa yang menunjukkan afiliasi dengan agama. sb-01/dsy
Editor : Desy Ayu