SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye. "Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi,di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Menteri tak Mundur Boleh
Presiden Jokowi, mewanti-wanti Menteri Kabinet Indonesia Maju yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 agar tidak menggunakan fasilitas negara. Termasuk juga mengikuti aturan saat melakukan kampanye.
"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," tambah Jokowi .
Menurut Jokowi , menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye.
Terkait adanya menteri yang maju capres maupun cawapres dan mengajukan cuti, Jokowi pun mengaku tidak mempermasalahkannya. Terlebih hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," tutur Jokowi.
Rancangan KPU
KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).
Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham