SURABAYAPAGI, Surabaya - Fakta-fakta kekeliruan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2023 kembali terungkap. Kali ini terkait tentang penyertaan modal kepada BUMD PT Askrida sebesar Rp 46,89 Miliar.
Anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengaku bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya di awali dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan penyertaan Modal untuk PT Askrida ini belum ada pembahasan Perda. “Iya (Penyertaan modal) itu aneh, karena belum ada Perdanya,” ujar Lilik di kantor DPRD Jatim, kemarin (12/9/2023).
Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Miliki Alat Penyedot Sedimen di Saluran
Hal ini berbeda dengan penyertaan Modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sebesar Rp 200 Miliar yang masuk dalam rancangan Perubahan APBD Jatim 2023. “Kalau penyertaan Modal untuk BPR sudah ada Perdanya,” ujar politisi PKS ini.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan problema pembahasan P-APBD Jawa Timur yang banyak tidak memenuhi tahapan aturan-aturan. Khusus terkait Penyertaan Modal kepada PT Askrida yang belum memiliki urgensi harus dikucuri modal tambahan. Beberapa BUMD milik Pemprov Jatim lainnya banyak yang lebih membutuhkan. Apalagi diketahui bersama terdapat beberapa BUMD yang hampir kolaps karena kekurangan modal.
Baca Juga: Menkeu Minta Masyarakat Awasi APBD, Ke Puspa Agro Juga
Pentingnya penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana APBD, dikuatikan dalam Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Aturan tersebut dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Namun penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri.
Sumber lain menyebutkan, penyertaan modal kepada PT Askrida ini dilakukan Tanpa melalui business plan yang jelas. Sehingga cenderung dipaksakan. Anggota DPRD Jatim yang minta namanya tidak disebut mengungkap bahwa penyertaan modal PT Askrida adalah usulan dari eksekutif. DPRD Jatim sempat menerima draft Raperdanya. Dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida disebutkan akan mengajukan tambahan modal sebesar Rp 31,4 Miliar, tapi Sekdaprov kemarin mengatakan penyertaan modal PT Askrida Rp 46,86 Miliar. “Ini yang benar yang mana?, dan kenapa nekat dianggarkan padahal Perda ya belum ada,” heran sumber ini.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Awasi APBD di Tiap Daerah
Sementara itu, Praktisi hukum yang juga Ketua KAI Jatim Abdul Malik menjelaskan, posisi DPRD Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus di hormati. Terlebih untuk mengawal setiap keputusan-keputusan penting, terutama tentang anggaran agar memenuhi koridor hukum yang berlaku. “Kami minta DPRD Jatim itu jeli, kalau ada aturan-aturan yang dilanggar, harus segera disampaikan ke eksekutif. Kalau sudah diingatkan lalu Sekdaprov sebagai Ketua TAPD tidak menghiraukan, kami kuatir Sekdanya punya kepentingan politik,” tegas Abdul Malik.
Editor : Mariana Setiawati