28 Tugu Silat Dibongkar Secara Sukarela di Ngawi, Kedepankan Kepentingan Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembongkaran 28 tugu silat yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SP/ NGW
Pembongkaran 28 tugu silat yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SP/ NGW

i

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebanyak 28 tugu perguruan silat dibongkar oleh masing-masing anggota perguruan silat secara sukarela di Kabupaten Ngawi. Pasalnya, tugu tersebut dibangun di atas fasilitas umum milik pemerintah.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, prosesi pembongkaran tugu perguruan silat tersebut, disaksikan oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah masing-masing dan stakeholder terkait lainnya.

“Sejak ada himbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sampai dengan Sabtu (16/09/2023) sudah 28 (dua puluh delapan) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh mereka sendiri,” tuturnya, Minggu (17/09/2023).

Sejumlah 28 tugu tersebut tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Pihaknya berharap, keamanan ketertiban masyarakat di Ngawi tetap terjaga dan gerakan itu menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pembongkaran tugu ini. Mereka dengan secara sukarela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” ungkap Argo.

Salah satunya di Kecamatan Karanganyar. Ketua Ranting PSHT Karanganyar Karmidi mengatakan bahwa pembongkaran secara sukarela tersebut merupakan wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.

’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ ujar Karmidi, selaku penanggung jawab Ketua Ranting PSHT Karanganyar.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat edaran tersebut berisi imbauan agar segenap perguruan silat di Jawa Timur membongkar sendiri tugu, patung, dan atau simbol perguruan silat. Imbauan pembongkaran tugu perguruan silat dilatarbelakangi banyaknya konflik antar kelompok pesilat. ngw-01/dsy

Berita Terbaru

Bisnis Narkoba Makin Marak, Khawatir Kayak Mexico

Bisnis Narkoba Makin Marak, Khawatir Kayak Mexico

Rabu, 20 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:35 WIB

Sindikat narkoba yang telah beroperasi empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim…

Keluh Kesah Mantan Wamenaker Usai Dituntut 5 Tahun

Keluh Kesah Mantan Wamenaker Usai Dituntut 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 05:30 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Noel tak terima dituntut 5 tahun penjara. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan 'sultan'…

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…