28 Tugu Silat Dibongkar Secara Sukarela di Ngawi, Kedepankan Kepentingan Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembongkaran 28 tugu silat yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SP/ NGW
Pembongkaran 28 tugu silat yang berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SP/ NGW

i

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebanyak 28 tugu perguruan silat dibongkar oleh masing-masing anggota perguruan silat secara sukarela di Kabupaten Ngawi. Pasalnya, tugu tersebut dibangun di atas fasilitas umum milik pemerintah.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, prosesi pembongkaran tugu perguruan silat tersebut, disaksikan oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah masing-masing dan stakeholder terkait lainnya.

“Sejak ada himbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sampai dengan Sabtu (16/09/2023) sudah 28 (dua puluh delapan) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh mereka sendiri,” tuturnya, Minggu (17/09/2023).

Sejumlah 28 tugu tersebut tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Pihaknya berharap, keamanan ketertiban masyarakat di Ngawi tetap terjaga dan gerakan itu menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pembongkaran tugu ini. Mereka dengan secara sukarela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” ungkap Argo.

Salah satunya di Kecamatan Karanganyar. Ketua Ranting PSHT Karanganyar Karmidi mengatakan bahwa pembongkaran secara sukarela tersebut merupakan wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.

’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ ujar Karmidi, selaku penanggung jawab Ketua Ranting PSHT Karanganyar.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat edaran tersebut berisi imbauan agar segenap perguruan silat di Jawa Timur membongkar sendiri tugu, patung, dan atau simbol perguruan silat. Imbauan pembongkaran tugu perguruan silat dilatarbelakangi banyaknya konflik antar kelompok pesilat. ngw-01/dsy

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…