Jokowi Terusik TikTok Shop, Bakal Larang Transaksi Langsung di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Sep 2023 21:03 WIB

Jokowi Terusik TikTok Shop, Bakal Larang Transaksi Langsung di Medsos

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Presiden Joko Widodo menggelar sejumlah rapat terbatas (ratas) Senin (25/9/2023). Salah satu ratas yang digelar membahas soal TikTok Shop. Kini pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya)," ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," sebut Jokowi.

Jokowi menegaskan payung besar transformasi digital harus dibuat holistik. Perkembangan teknologi menurutnya harus diarahkan untuk menciptakan ekonomi baru bukan menggerus dan membunuh ekonomi yang sudah ada.

 

Larangan Penggabungan

Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Pemerintah akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan. "Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?" kata Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Tutup," timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.

"Terus tutup," imbuh Zulhas.

Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.

"Kita nggak pake merek. Siapa saja," ujarnya.

Sebelumnya, para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sudah berdatangan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, sejak pukul 10.00 wib.

 

Larangan Terhadap Media Sosial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.

"Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.

Menteri Perdagangan menegasan bahwa aturan TikTok yang gabungan media sosial dengan e-commerce itu untuk melindungi para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

Barang Import Positif List

Zulhas mengatakan dalam aturan tersebut nantinya masih ada barang yang dijual di TikTok Shop.

"Misalnya yang boleh dijual dari import itu positif list yang kita nggak punya, yang kita punya harus dari dalam negeri misalnya seperti itu. Kedua, platform digital tidak bisa jadi produsen, ya, nggak bisa, itu diatur," pungkasnya.

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

"Soal perniagaan sistem elektronik, ratas," kata Budi Arie sebelum memasuki Istana.

"Iya, TikTok," jawab Budi Arie saat ditanya apakah ratas ini spesifik membahas soal TikTok Shop.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan aturan terkait aktivitas niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial segera selesai. Saat ini, aturan itu dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

Omset Produk Lokal Anjlok

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9).

Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ucapnya.

Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," tandasnya.

 

Baca Juga: Jokowi Ikut Siapkan Program Makan Siang Gratis

Tak Matikan UMKM

Aturan yang dimaksud Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di sosial commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

 

Minta TikTok Indonesia

Juru Bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.

Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023).

Dia menambahkan pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru.

Lebih lanjut lagi, dia menegaskan social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.

Sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk pertimbangkan kembali aturan tersebut. n erc/jk/cr8/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU