Polemik Kehalalan Pewarna Karmin Dari Serangga Kutu Daun, LPPOM MUI: Aman Dikonsumsi Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pewarna alami dari serangga Karmin. SP/ SBY
Pewarna alami dari serangga Karmin. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Media sosial (Medsos) sempat diviralkan adanya pernyataan bahwa status kehalalan pewarna Karmin yang berasal dari serangga Cochineal diklaim haram untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain-lain.

Diketahui, Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal (kutu daun) yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini mengandung senyawa asam karminat yang memberikan warna merah cerah.

Isu pewarna Karmin tersebut pertama kali viral usai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis. 

Hal itu langsung mengundang polemik publik secara luas sebab produk ini disukai masyarakat. Namun kemudian terungkap bahwa Yakult tidak memakai karmin.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium. Produk-produk yang menggunakan zat pewarna Karmin alami telah memiliki izin edar BPOM, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital, dikutip Minggu (01/10/2023).

Lebih lanjut Muti mengatakan, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal. Pemeriksaan itu dilakukan di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pemeriksaan juga dilakukan termasuk untuk bahan pewarna alami karmin.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Muti mengatakan, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya, Minggu (01/10/2023).

Sementara itu, untuk ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebagai informasi, kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutupnya.

Muti juga turut menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur soal pewarna alami karmin.

"Tujuannya untuk menghindari kebingungan masyarakat. Jadi jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di website halal MUI," ujarnya. sb-01/dsy

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…