Polemik Kehalalan Pewarna Karmin Dari Serangga Kutu Daun, LPPOM MUI: Aman Dikonsumsi Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pewarna alami dari serangga Karmin. SP/ SBY
Pewarna alami dari serangga Karmin. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Media sosial (Medsos) sempat diviralkan adanya pernyataan bahwa status kehalalan pewarna Karmin yang berasal dari serangga Cochineal diklaim haram untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain-lain.

Diketahui, Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal (kutu daun) yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini mengandung senyawa asam karminat yang memberikan warna merah cerah.

Isu pewarna Karmin tersebut pertama kali viral usai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis. 

Hal itu langsung mengundang polemik publik secara luas sebab produk ini disukai masyarakat. Namun kemudian terungkap bahwa Yakult tidak memakai karmin.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium. Produk-produk yang menggunakan zat pewarna Karmin alami telah memiliki izin edar BPOM, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital, dikutip Minggu (01/10/2023).

Lebih lanjut Muti mengatakan, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal. Pemeriksaan itu dilakukan di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pemeriksaan juga dilakukan termasuk untuk bahan pewarna alami karmin.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Muti mengatakan, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya, Minggu (01/10/2023).

Sementara itu, untuk ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebagai informasi, kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutupnya.

Muti juga turut menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur soal pewarna alami karmin.

"Tujuannya untuk menghindari kebingungan masyarakat. Jadi jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di website halal MUI," ujarnya. sb-01/dsy

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…