Memalak Mentan Syahrul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 20:31 WIB

Memalak Mentan Syahrul

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita utama harian kita edisi Jumat (6/10) berjudul "Menteri Pemerasan" ini nuansanya saling memeras. Atau bahasa jargonnya "peras-memeras."

Sebagai wartawan muda, meski saya bukan keluarga Mentan Syahrul Limpo, terus terang, saya ikut malu. Ya malu dengan perilakunya. Baik saat di melakukan dugaan pemerasan maupun melapor ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Polda Metro Jaya, dipalak salah satu pimpinan KPK.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Secara akal sehat, tidak masuk akal seorang menteri berbohong membuat laporan ke Dumas. Juga orang bertanya uang $ 1 miliar yang konon diberikan kepada pimpinan KPK, berasal darimana? Apa dari melakukan pemerasan selama menjadi menteri. Apa ini yang dinamakan siklus peras, memeras dipalak. Ini tunggu pembuktian hukum. Mengingat pimpinan KPK yang dituding orang yang ngerti hukum.

Dalam bahasa UU KPK, pemerasan termasuk dalam tindak pidana korupsi. Mengingat perbuatan pemerasanmya  dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Delik ini diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Pembuktian huknya, tindak pidana pemerasan terjadi apabila telah ada penyerahan suatu barang dari korban terhadap pelaku. Penyerahan suatu barang merupakan unsur dari kejahatan ini. Artinya  baru terjadi apabila orang terhadap siapa dilakukan telah kehilangan atas penguasaannya atas barang itu.

Nah, mentan nengajukan ajudan dan sopir, menurut saya, mentan ingin membuktian unsur "Penyerahan suatu barang" sebagai unsur dari kejahatan pemerasan. Juga Mentan Syahrul Limpo sebagai unsur "telah kehilangan atas penguasaannya atas barangnya berupa uang".

Pemerasan atau Chantage merupakan istilah dalam hukum pidana untuk pemerasan . Chantage diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman.

KBBI, memeras (me.me.ras) berasal dari kata peras (pe.ras), memijit (menekan dsb) supaya keluar airnya; memerah (v)Contoh: memeras susu lembu., kiasanya mengambil untung banyak-banyak dari orang lain. Contoh:dia dituduh memeras buruh-buruhnya.

 

***

 

Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.

Lilik Mulyadi (dalam Noveti, 2016:19) menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Dan persamaan pemerasan dan pengancaman adalah Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa, serta Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.

Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.

Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.

Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat.

Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda.

Dalam KUHP, pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP. Pasal ini menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan.   Sehari- hari ada kasus pemalakan sopir truk, pedagang dll.

 

***

 

Dalam surat yang beredar di medsos, belakangan ini berisi bahwa pemanggilan terhadap ajudan dan sopi mentan Syahrul terkait diminta memberikan klarifikasi  kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polda  sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Sedang perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Tiga peristiwa hukum ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.

Konon, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut. Ini penggabungan beberapa perkara lain.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, mengatakan kasus yang melibatkan Mentan Sahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan .

 

***

 

Sehari-hari, tindak pidana pemerasan memiliki kemiripan dengan pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Bentuk perbedaannya yaitu bahwa dalam pencurian, pelaku sendiri yang mengambil barang curian, sedangkan dalam pemerasan, korban yang mendapat pemaksaan dengan kekerasan kemudian menyerahkan barangnya ke si pemeras.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu: Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan; Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau.

Pemerasan itu seperti apa?

Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang.

Jadi ada tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana ini mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu "pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.

Sekalipun demikian, tidak salah  orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri, yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP dan pengancaman untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena dalam KUHP sendiri juga menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.

Disana, ada unsur subyektif, yang meliputi dengan maksud. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain unsur "memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri

Unsur "untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang". Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas. Unsur ini, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar - benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.

Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.

Praktiknya, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan (klachdelict), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan.

Apakah ada pasal percobaan pemerasan?

Pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana percobaan pemerasan dan pengancaman diatur dalam Pasal 368 KUHP yang terdiri atas dua ayat yang berbunyi (1) barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa

Mengapa kini pemerasan termasuk korupsi?

Dari 30 bentuk kejahatan, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.  

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Apa perbedaan mendasar antara gratifikasi suap dan pemerasan?

Perbedaan suap dan gratifikasi adalah terkait ada tidaknya meeting of minds. Selain itu, suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Namun demikian, gratifikasi dapat dianggap pemberian suap.

Apa perbedaan mendasar antara gratifikasi suap dan pemerasan?

Singkatnya perbedaan suap dan gratifikasi adalah terkait ada tidaknya meeting of minds. Suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Namun demikian, gratifikasi dapat dianggap pemberian suap.

 

***

 

Dalam praktik di Pengadilan, pembuktian dalam penanganan perkara pidana dilaksanakan dengan mengacu pada alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Pasal ini menjelaskan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

Apaka uang tunai yang menurut Ketua KPK sebesar $ 1 miliar, dapat dijadikan sebagai alat pembuktian pidana. Ini menyangkut eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan?  Bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti?

Eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan adalah berkedudukan sebagai salah satu alat bukti. Ini untuk memenuhi rumusan minimum pembuktian, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Artinya seorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana pemerasan.

Ini apabila dapat dibuktikan berdasarkan adanya minimal dua alat bukti sah yang dapat meyakinkan Majelis Hakim mengenai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum.  

Dalam praktik kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti adalah putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

Sampai hari Kamis (5/10) penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah klarifikasi ke ajudan dan sopir Mentan Syahrul Limpo. Mereka belum memanggil pimpinan KPK. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, telah membantah semua isu yang menyudutkan pimpinan KPK. Firli Bahuri, sendiri purnawirawan Polri yang pernah jadi Kapolda Sumsel. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dulunya Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2020. Kita tunggu babak berikutnya, mampukah

Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membuktikan Mentan Syahrul, dipalak? Atau ia ditahan lebih dulu pemalak, penerima gratifikasi dan TPPU. Berpacu dalam pembuktian palak memalak. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU