Dugaan Korupsi SYL, Disusupi Propaganda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 20:06 WIB

Dugaan Korupsi SYL, Disusupi Propaganda

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dan ramainya laporan dumas (pangaduan masyarakat) terhadap pimpinan KPK yang diduga memeras SYL. Laporan dumas ini hiasi space media sosial, bukan keterangan resmi Polda Metro Jaya.

SYL rencananya diperiksa pada Rabu (11/10) di KPK. Tapi ia minta pemeriksaan dijadwal ulang, mau pulang kampung temui ibunya yang sudah uzur. Catatan jurnalisti saya, tknis penyidikan panggilan saksi yang ke 2 dan ke-3 di KPK, usai seseorang didengar sebagai saksi, biasanya disodori surat perintah penahahan.

Baca Juga: Misteri Cak Imin, Tantang Khofifah

Apalagi kasus dugaan korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ini, sudah dilalui pemeriksaan saksi, penggeledahan rumah dinas SYL di Jakarta dan rumah pribadi di Makasar. Juga kantor Kementerian Pertanian. Disita juga uang tunai dalam mata asing senilai Rp 30 miliar, dokumen dan mobil SYL.

KPK juga melakukan pencekalan terhadap Kementerian Pertanian, istri dan dua anaknya. Termasuk dua pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Apakah SYL hanya dipanggil sebagai saksi? Akal sehat saya tidak mengiyakan. Mengingat dua bulan lalu

SYL telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan rentetan tindakan hukum oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak efisien pemerikaan SYL kali ini tidak disertai penahan dan konferensi pers.

 

*

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, (7/10/ 2023), menyampaikan bahwa status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Polisi juga akan memakai foto pertemuan Firli dengan SYL di gelanggang olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Foto ini juga dipakai sebagai salah satu bukti. Untuk selanjutnya, Polda Metro Jaya bakal mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ditanya awak media apakah Firli Bahuri akan diperiksa, Trunoyudo tak bisa menjawabnya. “Tunggu semua, tunggu ya, saya rasa itu saja. Saya tidak bisa menyampaikan rekan-rekan yang mendahului pertanyaan yang belum dilakukan,” kata Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko,

di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (10/100/2023).

Itu keterangan resmi Polda Metro Jaya. Tapi di medsos sudah beredar kabar

penggeledahan rumah pimpinan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat.

“Sampai saat ini belum ada informasi, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik. Saya minta teman teman (media) tetap menunggu,” kata Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya beredar kabar kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah polisi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jelas ini berita hoaks telah mewarnai media sosial? Siapa yang berkepentingan atas berita yang tak berfakta? SYL, pengacara mantan Menteri Pertanian, lawan lawan "politik kekuasan" Firli di KPK? Walahualam.

 

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

*

 

Ilmu jurnalistik mendidik saya wartawan sejati memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Ini karena media massa dapat membantu membentuk opini publik yang berbasis pengetahuan dan pemahaman yang baik. Bahkan media massa dapat mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan sosial.

Pertanyaan berita hoaks samacam itu apa dimaksudkan propaganda merendahkan pimpinan KPK?

Propaganda "berita" untuk mempengaruhi atau mengontrol opini publik.

Konsepnya, opini publik bisa menjadi perantara dari perubahan sikap dan perilaku yang menjadi sasaran para propagandis.

Dalam konsep ini, opini publik dipersiapkan dulu kemudian dilontarkan (dipropagandakan) untuk mempengaruhi opini publik.

Ini masuk manajemen krisis. Ya menyangkut SYL, KPK dan Polda Metro Jaya.

Propaganda dalam kasus ini tampaknya ada yang jalankan strategi storytelling, ada tahapan membuka yaitu foto panggilan ajudan dan sopir SYL. Disusul kegiatan SYL diperiksa di Polda Metro dan, tahapan bercerita menggunakan foto Firli dan SYL, awal tahun 2022, sebelum SYL jadi tersangka. Saat ini tahapan menutup cerita belum ada, karena SYL minta waktu pemeriksaan. Apalagi tahap evaluasi dua isu diata.

Hal pasti, ada propaganda lewat konten. Bisa jadi propaganda untuk memengaruhi dan membentuk opini publik.

Tampaknya ada pihak yang intens menggunakan media sosial (medsos) untuk memengaruhi opini publik

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Mereka bisa menganggap nedsos bisa memengaruhi pembentukan pendapat publik.

Dalam beberapa kasus, saya amati medsos mulaibmenggeser peran media konvensional. Termasuk berita bohong (hoaks), berita palsu (fake news), atau informasi negatif.

Ini karena pesan media sosial tidak terkontrol. Maklum, penerima menentukan sendiri kapan membuka informasi dan berinteraksi.

Maka itu dirumuskan aturan main bermedsos di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19/2016 Sebagai penyelenggara medsos, tampak menggoreng seolah ada

rivalitas Firli Barhuri dan SYL. Rivalitas yang bersifat personal dan terlihat ada yang membuat jebakan.

Rivalitas itu bisa berawal adanya penegakan hukum KPK dalam menangani kasus korupsi di kementerian Pertanian tahun 2021 . Lalu muncul Pengaduan Masyarakat (Dumas ) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan 12 Agustus 2023 oleh Ketua KPK pada Menteri Pertanian.

Saya sebut inilah sebuah potret kasus perbuatan pidana dalam menjalankan jabatan di kementerian Pertanian.

Ini bak sebuah drama dengan pelakon elit saling lapor. Padahal, mereka penyelenggara negara.

Saran saya rampungkan dugaan korupsi yang menyangkut SYL. Sementara kasus dugaan pemerasan oleh Firli baru diproses. Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang tumpang tindih. Sehingga dua kasus ini bisa dibuktikan secara jelas, transparan, tuntas dan tidak grusa grusu. Mengingat daluwarsa

Terhadap tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsa penuntutannya pidana selama 18 tahun (Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHP ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU