Pengerjaan Proyek Rp 2,8 Miliar di Peterongan Jombang Mundur Satu Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek rekonstruksi di Jl KH Romli Tamim Rejoso, Kecamatan Peterongan.
Proyek rekonstruksi di Jl KH Romli Tamim Rejoso, Kecamatan Peterongan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Proyek rekonstruksi yang diampu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jl KH Romli Tamim Rejoso, Kecamatan Peterongan mundur satu bulan dari kontrak yang ditetapkan.

Mundurnya waktu pengerjaan proyek rekonstruksi di Rejoso, Peterongan yang menelan anggaran dana APBD 2023 sebesar Rp 2,8 miliar itu dengan dalih adanya perubahan desain. Proyek yang seharusnya mulai dikerjakan pada 21 Agustus, akan tetapi baru bisa dikerjakan pada 26 September.

Alhasil progres pekerjaan mengalami keterlambatan hingga 6 persen. "Iya terlambat pengerjaannya, karena ada perubahan desain. Awalnya saluran air ini lebarnya dua meter berubah menjadi 1,5 meter,” kata pelaksana proyek PT Tuwuh Handayani, Andi Yudha Pamungkas, Minggu (15/10/2023).

Adanya perubahan ini diketahui, setelah akan melakukan penggalian. Apabila saluran air digali dengan lebar dua meter akan memakan lahan warga. ”Akhrinya pertimbangannya mengubah desain,” tutur Yudha. Selain itu, yang mengakibatkan pekerjaan mundur juga karena adanya soialisasi ke warga sekitar proyek.

”Yang lama juga sosialisasi dengan warga,” ungkapnya. Meski pekerjaan molor hingga satu bulan, dirinya masih optimistis pekerjaan bisa selesai sesuai kontrak yakni 18 Desember mendatang. ”Panjang pekerjaan 325 meter, kami sudah menggali 250 meter, kami juga langsung memasang U-ditch untuk mempersingkat waktu,” jelasnya.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji mengatakan jika perubahan desain menyebabkan pengerjaan mundur satu bulan. Saat ini progres pekerjaan terhitung masih 5 persen. ”Karena pekerjaan mundur progres juga mengalami keterlambatan hingga 6 persen,” bebernya.

Ditambahkannya, pihaknya mendorong kontraktor untuk melakukan percepatan pekerjaan. Hanya saja, apabila tidak selesai tepat waktu, pihak kontraktor masih diberi kesempatan adendum waktu.

”Melihat dulu apabila bisa selesai tepat waktu ya tidak ada adendum. Kalau tidak selesai ya diberi adendum, karena memang ada perubahan desain,” pungkasnya.sar

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…