LPH RI Jatim, Minta Polres Sumenep Selesaikan Masalah Surat Penetapan yang Dipalsukan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, meminta Polres Sumenep segerakan proses aduan lembaga Pendampingan hukum dari LPH RI Jatim.

Persoalan yang sudah lama dan menjadi atensi publik itu, diharapkan segera diselesaikan mengingat persoalan itu mengakar kepada ketidakharmonisan hubungan kekeluargaan dalam sebuah persaudaraan.

Keluarga Aisah dan Samaon tentu tidak merasa nyaman ketika melihat kelima anaknya tidak rukun dan memperebutkan harta warisan sepeninggalannya.

Apalagi anak tertuanya, Sakiya dihilangkan dalam surat penetapan ahli waris dalam surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan agama Negeri Kab. Sumenep

Keempat saudara kecuali Sahmina yang meninggal mengajukan surat penetapan ahli waris dari keluarga Aisah dan Samaon, namun keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kab. Sumenep, dituding cacat hukum. Tudingnya.

Kenapa tidak, kata Anwar,  anak tertua Aisah dan Samaon, Sakiya dan suaminya Mukawa meski telah meninggal dunia, namun masih memiliki ahli waris bernama Samsu. Semestinya Ibu samsu, Sakiya itu dimasukkan sebagai ahli waris dalam surat penetapan yang dibuat dalam pengadilan Agama.

" Ini perbuatan yang tidak menyenangkan, dan Pengadilan Agama Negeri Sumenep telah mencederai hukum, atas perbuatannya yang tidak teliti telah melukai keluarga Samsu saat ini"

Saya sebagai pendamping Samsu, meminta pihak kepolisian untuk dapat melakukan penelitian terkait surat yang yang dilaporkan secara kelembagaan lewat LPH RI Jatim terkait, Laporan penggelapan ahli waris dan penipuan dengan memberikan keterangan palsu. Jelasnya

" Saya sebagai pendamping dari Samsu, mempertanyakan kepada pemohon atas terbitnya penetapan pengadilan Agama dengan nomor 23/ pdt.p/2018/ PA/SMP/ tanggal  15 Februari 2018, namun belum ada titik temu biar diselesaikan secara hukum saja"

Makanya biar pihak kepolisian yang dapat menjelaskan semua perkara berdasarkan delik aduan hukum dari lembaga LPH RI Jatim tersebut. Urainya

Selain itu, pihaknya menyampaikan kekecewaan terhadap pengadilan Agama Negeri Sumenep yang hanya memproses berdasarkan KTP saja, tanpa melihat silsilah dari keluarga.

" Saya akan laporkan juga Pengadilan Agama yang telah melakukan penggelapan ahli waris dari keluarga Aisah dan Samaon"

Padahal kata dia, dalam keterangan surat tanah yang menjadi ahli waris itu bernama Sakiya istri Mukawa ibu kandung dari klain saya bernama Samsu. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…