Jokowi Larang Pemerintah dan Lembaga Membuat Aplikasi Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga berhenti membuat banyak aplikasi. Namun, Jokowi meminta agar pelayanan publik dapat direalisasikan dalam satu aplikasi  sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa presiden Jokowi sudah melarang kementerian/lembaga membuat aplikasi baru.

"Kemarin saya cek, ada Rp 6,7 triliun belanja aplikasi. Presiden sudah memerintahkan tidak boleh satu inovasi-satu aplikasi. Kita ini senangnya bangun aplikasi, padahal antar aplikasi tidak bisa saling komunikasi," kata Anas dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan di YouTube Kemenkeu, Selasa (24/10/2023).

Selama ini pejabat baru sering kali membuat aplikasi baru sebagai sebuah inovasi baru. Makanya pemerintah mulai memangkas dan melarang pembuatan aplikasi baru.

Anas menyebut pemerintah telah berhasil memangkas belanja setelah menyetop pembuatan aplikasi baru hingga Rp 641 miliar. Ke depan, harapannya belanja aplikasi bisa terus dipangkas.

"Mohon maaf kita kadang di setting didikte vendor padahal kita nggak ngerti akan sistem itu. Arahan Pak Presiden ini harus pangkas. Kemarin kita bisa pangkas Rp 641 miliar dari belanja kita pelototi bersama," ucapnya.

Pemangkasan ini dalam rangka reformasi birokrasi tematik. Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah ke depan ditargetkan fokus pada penanggulangan kemiskinan, investasi, pembelian produk dalam negeri, penanganan inflasi.

Semua reformasi birokrasi itu bisa tercapai dan mudah dengan digitalisasi. Namun, bukan dengan banyak aplikasi, melainkan dengan satu aplikasi yang bisa memudahkan masyarakat.

hal ini sejalan dengan ditekennya Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPPBE).

"SPPBE ini bukan membangun aplikasi baru. Presiden beri arahan tidak lagi boleh membangun aplikasi baru," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas usai melakukan rapat terbatas soal Percepatan Layanan Digital, Senin (12/6/2023). ac

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…