Belasan Pelajar Diduga Geng Motor di Jombang Diamankan Polisi, 2 Orang Bawa Sajam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Okt 2023 23:16 WIB

Belasan Pelajar Diduga Geng Motor di Jombang Diamankan Polisi, 2 Orang Bawa Sajam

i

Ilustrasi geng motor.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Belasan pelajar anggota geng motor "Tangkis Balik" di Kabupaten Jombang diamankan polisi. Dua orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam atau sajam saat melakukan konvoi. Kedua pelajar itu diketahui berinisial AF (15), asal Diwek Kabupaten Jombang dan MF (13) pelajar asal Jelak Ombo, Jombang.

Dari tangan mereka polisi mengamankan satu buah sajam jenis pedang sepanjang 60 sentimeter, satu buah celurit dan sepeda motor. Penangkapan pelajar anggota geng motor yang sempat viral dan membuat resah masyarakat di Kabupaten Jombang tersebut, bermula saat anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan sesuatu patroli siber pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Arogan, Geng Motor di Jombang Keroyok Petugas SPBU dan Pembeli

"Dari patroli siber itu didapati berita viral yang beredar di medsos, dimana ada sekelompok orang berfoto menggunakan sajam dan menyebut diri sebagai geng motor di sebuah SPBU Jalan Gatot Subroto yang ternyata dibuat pada 17 April 2023. Dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Iptu Yuger, Sabtu (28/10/2023).

Dari hasil penyelidikan diungkapkan Yuger, polisi mengantongi keberadaan pelaku dan kemudian mengamankan lima belas orang pelajar anggota geng motor 'tangkis balik' pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Personel Polsek Simokerto dan Polsek Tambaksari Gelar Patroli Skala Besar

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua terduga pelaku didapatkan dua orang pelaku yang membawa senjata tajam AF dan MF," tandas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelajar ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi

"Keduanya akan dijerat dengan Undang undang darurat no 12 tahun 1951 ayat 2 tentang senjata tajam," kata Yuger menambahkan."Kami luruskan bahwa geng motor yang beredar di medsos dan meresahkan masyarakat, karena melukai korbannya dengan sajam. Kami pastikan adalah berita bohong atau hoaks," pungkasnya. Sarep

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU