Mafia Tanah Pelaku Penipuan Tanah Kas Desa di Kab Sumenep Segera Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Okt 2023 17:11 WIB

Mafia Tanah Pelaku Penipuan Tanah Kas Desa di Kab Sumenep Segera Ditangkap

i

H. Mohammad Siddik, SH, MH. Ketua Umum LSM. Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Indonesia. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Umum LSM. Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Indonesia, H. Mohammad Siddik, SH, MH dan Ketua Umum LSM.Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, DR. Drs. H.M.Sajali, SH, MH, MM, Ph.D,C, bersepakat dalam membuat laporan perkara hukum sampai kepada delik perkara.

Menurutnya, delik penanganan perkara perumahan yang dikelola PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) terhadap sebidang tanah yang berdiri di atas Tanah Kas Desa Talango yang Berada di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, terus disoal.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Kata Siddik, Sehubungan dengan Laporan Polisi Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor : B/ 1890/ Tipikor/2017/ Bareskrim tanggal 15 Maret 2017, perihal pengaduan masyarakat yang saat ini tengah dalam proses penyidikan polda jawa timur.

Ia menjelaskan, sebagaimana, telah membuat Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/57/SP2HP-1/II/RES.3.5/2020/ Ditreskrimsus bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, dan Polda Jatim meminta keterangan terhadap 24 orang.

Selanjutnya, pada Tanggal 24 Februari 2020 penyidik melakukan permintaan keterangan untuk menentukan nilai NJOP. Berikutnya, Penyidik meminta audit investigasi ke tim auditor BPKP Perwakilan Prov. Jatim.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil ditemukan beberapa catatan tentang keberadaan Desa kolor.

Untuk diketahui, Kata Siddik, keberadaan Desa Kolor seluas 14.495 M2  dan Desa Cabbiye seluas 51.156 M2 sementara Desa Talango seluas 11.145 M2 , jadi, total luas tanah milik kas desa (TKD) yang ada di desa Kolor sebanyak, 1760795 M2

Jadi, kata Siddik, setelah di komulatifkan, baru muncul dugaan kerugian Negara sebesar RP. 138.000.000.0000;-00 (Seratus Tiga Puluh Miliar Rupiah). Ungkapnya

Sementara, hasil pengukuran objek tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, bersama Penyidik Polda Jawa Timur, dan  Resor Sumenep, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP), Tim Appraisal Jawa Timur, dan disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang berwenang. 

Baru setelah itu, kata Siddik, hasil audit terbaru yang diperkirakan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000 x 17 hektar = Rp. 340.000.000.000;- (Tiga Ratus Empat Puluh Milyar Rupiah).

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Diketahui, Kata Siddik, jika terlapor, H. Sugiyanto, telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 176/ Pdt.G/ 2021l/ PN.Sby dengan dalil perbuatan melawan hukum terhadap beberapa instansi terkait diantaranya, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang disebut sebagai Tergugat.

Selanjutnya, kata Siddik,  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebagai tergugat I., dan Pemerintah Kabupaten Sumenep Cq. Bupati Sumenep sebagai tergugat II, 

Sementara kata Siddik, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Surabaya, lewat Berita acara Serah terima dengan Nomor : 05 /SMIP/ BA/IX/ 2020.

Tidak hanya itu, kata dia, Majelis hakim pengadilan Negeri Surabaya, menyampaikan, surat dokumen kepada kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumenep, tertanggal 9 Juni 2021 dengan nomor : 141/680/ 435. 118. 5/ 2021

Adapun isi dan maksud surat yang dikirim oleh PT. Sinar Mega perkasa tersebut, terdapat tiga sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada masing masing kepala desa terkait atas ganti Tanah Kas Desa (TKD) yang nyata-nyata fiktif. Tudingnya

Baca Juga: Para Mafia Tanah Bermain Banyak Peran

Dugaan fiktif itu, kata siddik, Foto copy Sertifikat (TKD) Talango nomor : 12.15.12.17.4.00002 yang beralokasi di Desa Poja. terus, Foto copy Sertifikat (TKD) Cabbiye nomor : 12.15.10.09.4.00002 yang beralokasi di Desa Paberrasan. Lalu,  Foto copy  Sertifikat (TKD) Desa,  Kolor  dengan nomor : 12.15.10.10.4.00002, beralokasi di Desa Paberrasan.

" Saya hanya mempertanyakan, bagaimana bisa terjadi serah terima sertifikat atas tanah pengganti (TKD) kepada beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, sementara kasus tanahnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik polda Jawa Timur"

Dengan demikian, sambungnya, berdasarkan fakta hukum perkara, tidak dapat dibenarkan jika proses penanganan kasus tersebut telah dianggap kasus yang sudah kadaluwarsa sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana di hapus karena kadaluwarsa. Jelasnya

Oleh karenanya, kata dia, Demi keadilan serta kepastian hukum, penanganan kasus tersebut mesti harus diatensikan, mengingat kepentingan hak–hak masyarakat umum di kabupaten sumenep sebagai pihak yang telah menempati perumahan yang didirikan diatas tanah kas desa.

Jadi, pernyataan kasus kadaluwarsa ini justru akan menjadi bumerang bagi penegak hukum karena terkesan telah melindungi para mafia tanah, makanya, persoalan ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU