Gibran Diuber Judicial Review

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 21:21 WIB

Gibran Diuber Judicial Review

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf. Kedua pemohon mengusik Gibran.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 ini berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

"Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres. "Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

 

Bentuk Aliansi

Saat ini sejumlah masyarakat membentuk aliansi, yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil.

Pembentukan itu berawal dari banyaknya aduan dari masyarakat terkait yang merasa dirugikannya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2020.

Salah satu inisiatornya yakni M Gumarang mengatakan aliansi ini bersifat adhoc untuk menyikapi masyarakat yang merasa dirugikan dalam Pilkada Kotim.

"Ini juga untuk melakukan terobosan hukum atau langkah hukum untuk membela hak masyarakat yang dijamin konstitusi, maksudnya bukan dari kepentingan pasangan calon tapi dari presfektif kepentingan publik,"

 

Waspadai Politik Uang

Aliansi Peduli Demokrasi menyebut perlu waspadai bahaya politik uang karena berpotensi melahir pemimpin yang korup.

Ahmad Nur, ketua Aliansi Peduli Demokrasi di Bandung, Kamis dalam acara "Tolak Politik Uang" berharap agar masyarakat dapat berperan aktif memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu. Tentu saja hal tersebut tidak lepas dari peran stakeholder dinas terkait terutama Bawaslu.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

 

Uji Kesahihan

Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts) baik materiil maupun formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan .

Judicial review hadir untuk menjaga proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, pengujian UU ini berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma, demikian pemaparan Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang .

 

Dilakukan MK dan MA

Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”). Meski sama-sama berwenang melakukan judicial review, namun kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

Dalam hal ini, MK berwenang melakukan judicial review atas UUD 1945. Sedangkan MA berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

 

Gibran Sungkem Mega

Sementara, Gibran Rakabuming Raka, yang hingga kini, statusnya sebagai anggota PDIP masih 'ngambang', terlihat saat bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dalam acara pengundian dan pengambilan nomor urut Capres-Cawapres Pemilu 2024, mendadak sungkem.

Wali Kota Surakarta itu mencium tangan Mega sambil membungkukkan badan. Gibran lantas bersalaman dengan elite parpol koalisi PDI-P lainnya yang juga duduk di barisan kursi depan, seperti Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Sementara, mengekor Gibran, capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, turut menghampiri Megawati untuk menyapa. Mulanya, Menteri Pertahanan itu memberikan hormat ke Mega. Merespons Prabowo, Megawati tersenyum. Prabowo lantas menyalami Mega dan elite parpol lainnya.

Setelahnya, tampak Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, turut menyalami Mega. Kaesang bahkan duduk bersimpuh di hadapan Mega sambil berbincang sejenak. Adik kandung Gibran itu juga mencium tangan Megawati. Tampak Kaesang tertawa lebar. Sementara, Megawati tersenyum sambil mengangguk-angguk.  n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU