SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui dan memahami barang kena cukai ilegal terutama hasil tembakau yang berupa rokok ilegal.
Upaya preventif tersebut, dijalankan selama bulan Juli hingga Oktober untuk menekan dan menutup pintu peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Panen Raya Melimpah, Dongkrak Sektor Perekonomian Petani Padi di Tuban
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi memaparkan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya di 20 Kecamatan se- Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro.
Yang dibahas, yakni mengenai Perundang-undangan di Bidang Cukai, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, tujuannya tentu memberantas Rokok Ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
"Yang disampaikan tentang pemberantasan rokok non cukai beserta landasan hukumnya," terangnya, Selasa (7/11/2023).
Di setiap kecamatan, lanjut Gunadi, sosialisasi diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat/pemuda serta pedagang toko yang menjual produk tembakau yakni rokok.
Para peserta, menerima informasi tentang cara mengetahui rokok tersebut legal atau ilegal. Disampaikan pula tentang jenis-jenis rokok ilegal dan ciri-cirinya serta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Genjot Pembangunan Seribu Jamban, Pemkab Tuban Anggarkan Rp 3 M
Diantara kategori yang dimaksud sebagai rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, kedua rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan, sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran.
Ketiga yakni rokok tanpa pita cukai (polos) yang dijual baik eceran/ grosir dan yang terakhir adalah rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Dimana jika melanggar salah satu dari empat kategori tersebut dapat dikenakan sanksi dengan hukuman (kurungan) atau denda sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sampaikan beberapa kategori rokok ilegal dan sanksinya kepada para peserta agar lebih paham," ungkapnya.
Pada setiap kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut Gunadi, berpesan kepada seluruh peserta agar hasil dari sosialisasi disampaikan kepada keluarga dan orang lain terutama tetangganya dengan mengajak untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memasarkan atau menjual rokok ilegal.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Bulu-Jatirogo Tuban Telan Anggaran Rp14,5 M
Apabila ada pihak yang ditengarai melakukan penjualan rokok ilegal, peserta juga bisa melaporkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban atau Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro.
Selain itu, Gunadi juga terus melakukan penekanan mengenai manfaat tidak menjual rokok ilegal, salah satunya yaitu meningkatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan ke Kabupaten Tuban, sehingga akan bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah dimana dana bagi hasil tersebut 50% dipergunakan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan dan 10% untuk Bidang Penegakan Hukum
"Saya meminta agar peserta menyampaikan materi yang diperoleh kepada orang terdekat. Atau jika ada yang mengetahui ada yang menjual rokok ilegal, bisa melaporkan ke Satpol PP Tuban atau ke Kantor pengawasan Bea Cukai Bojonegoro," pungkasnya. Her
Editor : Desy Ayu