Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekdaprov Jatim: Maksimal 6,13 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan Ribu buruh ancam mogok massal jika tuntutan kenaikan UMK 2024 tidak terpenuhi sebesar 15 persen, Kamis (30/11/2023). 
Foto SP/Aini
Puluhan Ribu buruh ancam mogok massal jika tuntutan kenaikan UMK 2024 tidak terpenuhi sebesar 15 persen, Kamis (30/11/2023). Foto SP/Aini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menuntut kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen, lebih dari 20 ribu massa buruh geruduk kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan, Kamis, (30/11/2023).

Diketahui, sejak siang puluhan ribu massa yang berasal dari berbagai daerah di Jatim diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Nganjuk dan lainnya, itu melakukan aksi jalan kaki bersama-sama mulai dari Raya Darmo menuju depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Aksi massa itu, menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menaikan UMK 2024, dengan presentase 15 persen. Namun, pemprov merasa keberatan dengan jumlah yang diajukan oleh serikat buruh itu.

Hasil pantauan Surabaya Pagi di lokasi, hingga pukul 19.00 WIB, pemprov Jatim belum juga mengetuk palu jumlah kenaikan UMK 2024 kedepan. Kendati demikian, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, saat usai menemui massa di depan kantor Gubernur itu, ia menyampaikan bahwa masih terjadi proses diskusi yang panjang antara pengusaha, serikat buruh, stakeholder terkait, beserta pemprov untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

"Kami menerima atas nama gubernur, seluruhnya sudah menyampaikan aspirasi. Dan kami, sudah mendengar, memahami dan memperhatikan setelah ini. Telah terjadi proses yang cukup panjang untuk mencapai kesepakatan dan keputusan gubernur menetapkan UMK 2024," kata Adhy, kepada awak media, termasuk Surabaya Pagi, Kamis, (30/11/2023).

Menurut pria yang namanya masuk dalam bursa PJ Gubernur itu memaparkan bahwa pada prinsipnya, berdasarkan rapat bersama organisasi/serikat pekerja, anggota dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, serta masukan berbagai pihak ada perbaikan kedepannya.

"Jadi pada prinsipnya, yang pertama dari hasil rapat dewan pengupahan sebagai pihak pertama yaitu pengusaha menyampaikan aspirasi dan masukannya agar memang ada perbaikan demi kebaikan. Tapi paling tinggi maksimal sama dengan standar yang ditetapkan dalam pp 51 2023 tentang upah," jelasnya.

Perlu diketahui, kenaikan upah minimum dengan formulasi PP No. 51 Tahun 2023 berkisar sekitar 3,6 persen. Sedangkan, pengajuan kenaikan dari pihak serikat buruh terlalu tinggi yakni senilai 15 persen. "Dari pihak buruh tentunya juga menyampaikan bagaimana kondisi buruh, beban pengeluarannya dan kondisi yang saat ini juga mengajukan kenaikan juga cukup tinggi yakni sampai 15 persen," tuturnya.

Setelah menganalisa dari berbagai aspek yang perlandaskan PP 51 tahun 2023, kemungkinan kenaikan upah rata-rata sebesar 6,13 persen. "Kami melihat secara resmi masing-masing bupati/walikota sudah dianalisis semua, seluruhnya sudah masuk. Initinya hampir rata rata menaikkan usulan kenaikan upah rata rata mendekati 6,13 persen seprtinya ump," jelas Adhy.

Namun, ada juga daerah yang masih dibawah ketentuan PP 51 ahun 2023. Mesti demikian, ring 1 Jatim masih menjadi prioritas utama. Dimana, ring 1 meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

"Kami melihat ada juga daerah yang di bawah pp 51. Pada prinsipnya patokan kami pp 51, apabila amanatnya yg di bawah standar pp 51 akan ditarik menjadi lebih tinggi. Daerah ring 1 yg tetap akan kami perhatikan. Karena di situlah beban pengeluaran buruh yg akan kami hitung," ungkap Adhy.

Menurut Adhy, semuanya juga menjadi pertimbangan terkait pertumbuhan ekonomi di daerah itu, tingkat inflasi, serta beban kebutuhan rumah tangga. Adhy juga berjanji kalau surata keputusan gubernur segera diketok palu dan diumumkan, yang diharapkan bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.

"Setelah ini kami akan memutuskan bu gub karena aturannya sampai 12 tanda tanggan akan kami umumkan. InsyaAllah memenuhi semua pihak. Berkeadilan, dan mempertimbangkan kondusifitas dari Jatim," tandasnya.

Sementara itu, pada waktu yang berbeda, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan kalau mereka akan menolak jika kenaikan UMK maksimal sama dengan UMP. "Kami menolak total walaupun Gubernur Jatim untuk UMP menaikkan 6,13 persen karena kita menginginkan 15 persen," tegasnya.

Menurutnya, besaran 15 persen yang diajukan merupakan angka yang ideal berdasarkan keadaan ekonomi saat ini. Beberapa bahan pokok dinilai mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Mulai dari beras naik 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, hingga sewa rumah yang naik 50 persen 

"Kalau kita lihat inflasi makanan oleh BPS itu yang paling banyak dikonsumsi oleh buruh, maka kenaikan di atas 15 persen adalah wajar yang dituntut oleh Gesper dan serikat buruh di dukung partai buruh se-Indonesia," ungkapnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan jika berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Aliansi Gesper jika terdapat 64 item kebutuhan mengalami kenaikan sakitar 12-15 persen.

"Kemudian berdasarkan apa yang diumumkan oleh pemerintah upper middle income country itu adalah Rp5,56 juta penghasilannya, sekarang baru sekitar Rp4,5 juta maka harus naik 1,1 juta itu tertinggi, belum yang terendah," papar Said. Oleh sebab itu, Partai Buruh beserta Gesper mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.

"Bilamana gubernur mengabaikan apa yang dituntut oleh kawan buruh, kami akan mogok nasional lanjutan, stop produksi, 5 juta buruh akan bergabung dalam mogok nasional lanjutan yang akan kita tentukan waktunya kemudian. 100 ribu perusahaan akan stop produksi," pungkasnya.ain

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…