Home / Peristiwa : DPK LSM LIRA Balongbendo

Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Wonokarang ke Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Des 2023 19:22 WIB

Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Wonokarang ke Kejari Sidoarjo

i

Baliho APBDes Desa Wonokarang Kecamatan Balongbendo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Balongbendo, Fahmi Rosyidi, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tujuannya, melaporkan adanya dugaan korupsi anggaran desa tahun 2020 dan 2021 di Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo. Laporan diterima langsung oleh Kepala Sub. Seksi (Kasubsi) Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Ardi Padma, SH, di kantornya. Kamis (28/12/2023).

Fahmi menyampaikan, ada beberapa item persoalan yang diadukan langsung ke kantor Kejari Sidoarjo. Salah satunya dugaan penggelapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020. Anggaran SiLPA dana desa yang diduga digelapkan oleh oknum pejabat Desa Wonokarang tersebut, nilainya berkisar ratusan juta rupiah.

Baca Juga: KPK Bakal Tangkap Gus Muhdlor

"Untuk SiLPA ini, sudah kami analisa, dan kuat dugaan berpotensi adanya kerugian keuangan negara ," kata Fahmi

Selain dugaan penggelapan anggaran SiLPA tahun 2020, masih terdapat beberapa item kegiatan di Desa Wonokarang yang menjadi persoalan, misalnya dana penyertaan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai ratusan juta, yang hingga saat ini di informasikan belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Bahkan, bisa dikategorikan sama sekali tidak ada usaha yang dikelola oleh BUMDes, terus modalnya selama ini diperuntukan untuk apa ? padahal BUMDes itu sudah berdiri kurang lebih 6 tahun," terangnya.

Baca Juga: Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

Tak hanya itu, Fahmi juga mempersoalkan sejumlah pembangunan infrastruktur di Desa Wonokarang, diantaranya, rehab jalan paving di jalan kasturi, RT 02 RW 01, RT 04 RW 02 Dusun Karangwungu, rehab saluran air di RT 02 RW 01 dan pembangunan jalan paving di RT 05 - 06 RW 03 Dusun Wonokoyo yang diyakini janggal dalam pelaksanaanya. Dia menduga jika bangunan jalan paving sepanjang 128 meter tersebut dilaksanakan menggunakan dobel anggaran.

“Datanya lengkap, dan sudah saya sampaikan tadi di kantor Kejari,” jelasnya.

Berapa dugaan kerugian keuangan negara? Fahmi Rosyidi masih enggan menyebutkan. “Masalah kerugian negara, biar kejaksaan langsung yang menyampaikan. Yang jelas saya sudah menyerahkan bukti ke kejaksaan, tinggal kejaksaan mempelajari. Dan jika benar terbukti merugikan negara, saya berharap kejaksaan cepat menangkap pelakunya,” harapnya

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Sementara itu, Kasubsi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Ardi Padma, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi anggaran Desa Wonokarang Kecamatan Balongbendo. Semua materi akan menjadi bahan pendalaman.

”Kita telaah dulu. Nanti kami akan kabari hasilnya kembali,” tegasnya. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU