Diminta Sahabat Karib Edarkan Narkoba, Pria di Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polisi. SP/ Istimewa
Pelaku saat diamankan Polisi. SP/ Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Moch. Badrus Soleh (29) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari tangan sopir itu, polisi menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya. Pengakuan Badrus, dia disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, Fery yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur. 

"Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas," ucap Badrus di hadapan polisi, Kamis (11/01/2024). 

Pria lajang itu menyebut, ia dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas. Ia diminta mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

"Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," katanya.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket. 

"Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain," katanya. 

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram. "Uangnya saya pakai judi slot," akunya. 

Di hadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi," kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (08/01/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," kata AKP Komar, Kamis (11/01/2024). 

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ujarnya. 

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas. 

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," ujarnya.

AKP Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapkan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. Sarep

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …