Diminta Sahabat Karib Edarkan Narkoba, Pria di Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polisi. SP/ Istimewa
Pelaku saat diamankan Polisi. SP/ Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Moch. Badrus Soleh (29) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari tangan sopir itu, polisi menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya. Pengakuan Badrus, dia disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, Fery yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur. 

"Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas," ucap Badrus di hadapan polisi, Kamis (11/01/2024). 

Pria lajang itu menyebut, ia dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas. Ia diminta mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

"Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," katanya.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket. 

"Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain," katanya. 

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram. "Uangnya saya pakai judi slot," akunya. 

Di hadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi," kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (08/01/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," kata AKP Komar, Kamis (11/01/2024). 

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ujarnya. 

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas. 

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," ujarnya.

AKP Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapkan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. Sarep

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…