Gegara Orang Tua Diejek, Siswa SMA Setubuhi dan Sebar Video Syur Siswi SMP di Magetan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jan 2024 14:19 WIB

Gegara Orang Tua Diejek, Siswa SMA Setubuhi dan Sebar Video Syur Siswi SMP di Magetan

i

Ilustrasi pencabulan remaja dibawah umur. SP/ MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang siswa SMA asal magetan berinisial AS (17) melakukan aksi tak senonoh dengan menyetubuhi seorang siswi SMP lalu menyebar aksi syur-nya tersebut berupa foto dan video. Hal itu dilakukannya karena korban mengatai atau diejekorang tua pelaku dan ingin korban segera meminta maaf. 

Menurut cerita pelaku AS saat mendatangi sekolah siswi SMP tersebut. Jika korban tidak segera meminta maaf, maka dia mengancam akan menyebarkan foto dan video syur antara dirinya dan korban. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Bahkan dia sudah menyebarkan foto dan video syur itu pada guru korban. Karena tak terima, orang tua korban pun lantas melaporkan AS pada Polres Magetan. AS pun sudah diamankan Polres Magetan.

AS mengakui jika dirinya memang sempat menjalin hubungan dengan korban. Serta melakukan pencabulan dan persetubuhan. Dia bahkan merekam perbuatan itu dan memotret korban yang sedang bugil. Keduanya pun sempat cek-cok karena sesuatu hal.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, jika awal mula insiden tersebut karena korban sempat mengatai orang tua AS dan AS yang tidak terima meminta korban untuk meminta maaf. Karena korban tidak meminta maaf maka AS pun mendatangi sekolah korban. 

‘’Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ jelas Budi, Senin (15/01/2024).

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku AS diancam pasal Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  mgt-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU