Penggugat KPU, tak Mau Damai dengan Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga WNI yaitu PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, tak mau berdamai Presiden Joko Widodo, ayah Gibran. Ketiga penggugat tetap meminta KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 sampai gugatan ini diputus.

Tiga penggugat Tergugat I yaity Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

"Jadi sidangnya hari ini (Senin kemarin, red) mediasinya gagal hasilnya karena masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya," kata pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan gugatan itu dengan perdamaian. Pihak penggugat diminta mencabut gugatannya kepada Jokowi. Namun, dalam mediasi kemarin, pihak penggugat tetap bertahan dengan gugatannya.

"Dia mengatakan tetap dengan gugatannya dia nggak mau cabut. Karena dia nggak mau cabut berarti kita siap menghadapinya," ujar Otto.

 

Berlanjut Sidang

Otto mengatakan gugatan perdata itu akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nanti perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya batu di sana diperiksa. Tentu di sana dia akan membacakan gugatannya dulu baru kami masuk ke jawaban," ujar Otto.

Mediasi kemarin merupakan mediasi kedua. Pihak penggugat dan tergugat pertama kali melakukan mediasi pada 18 Desember 2023.

 

Diminta Hentikan Pencalonan Gibran

Penggugat minta Pengadilan menghukum dan memerintahkan KPU, Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Penggugat juga minta Pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Bank Jatim menggelar acara Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax …

Paguyupan Ternak Rakyat Indonesia Bawa 5 Tuntutan Aksi Damai di DPRD Jatim

Paguyupan Ternak Rakyat Indonesia Bawa 5 Tuntutan Aksi Damai di DPRD Jatim

Senin, 29 Jun 2026 14:22 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan peternak dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia menjalankan aksi damai…

Usai Dilantik, Kades Piryantono Bakal Genjot Infrastruktur dan Atasi Sampah

Usai Dilantik, Kades Piryantono Bakal Genjot Infrastruktur dan Atasi Sampah

Senin, 29 Jun 2026 14:02 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Janti, Kecamatan Tarik, Piryantono dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sidoarjo Haji Subandi, SH. Dia…

DPMPTSP Kota Mojokerto Gelar FKP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Iklim Investasi Kota Mojokerto

DPMPTSP Kota Mojokerto Gelar FKP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Iklim Investasi Kota Mojokerto

Senin, 29 Jun 2026 13:58 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto membuka ruang dialog bersama masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, dan media melalui …

Program SEDAP BANJAR, PLN UIT JBM Dorong Pertanian Modern Desa Mandiri Berbasis Electrifying Agriculture

Program SEDAP BANJAR, PLN UIT JBM Dorong Pertanian Modern Desa Mandiri Berbasis Electrifying Agriculture

Senin, 29 Jun 2026 13:56 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:56 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Gresik terus m…

Demi Prioritaskan Kenyamanan Warga, Pemkot Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Prioritaskan Kenyamanan Warga, Pemkot Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Senin, 29 Jun 2026 13:55 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…