SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga WNI yaitu PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, tak mau berdamai Presiden Joko Widodo, ayah Gibran. Ketiga penggugat tetap meminta KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 sampai gugatan ini diputus.
Tiga penggugat Tergugat I yaity Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.
"Jadi sidangnya hari ini (Senin kemarin, red) mediasinya gagal hasilnya karena masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya," kata pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan gugatan itu dengan perdamaian. Pihak penggugat diminta mencabut gugatannya kepada Jokowi. Namun, dalam mediasi kemarin, pihak penggugat tetap bertahan dengan gugatannya.
"Dia mengatakan tetap dengan gugatannya dia nggak mau cabut. Karena dia nggak mau cabut berarti kita siap menghadapinya," ujar Otto.
Berlanjut Sidang
Otto mengatakan gugatan perdata itu akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya batu di sana diperiksa. Tentu di sana dia akan membacakan gugatannya dulu baru kami masuk ke jawaban," ujar Otto.
Mediasi kemarin merupakan mediasi kedua. Pihak penggugat dan tergugat pertama kali melakukan mediasi pada 18 Desember 2023.
Diminta Hentikan Pencalonan Gibran
Penggugat minta Pengadilan menghukum dan memerintahkan KPU, Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Penggugat juga minta Pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham