Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Korban Dikeroyok Gegara Pakai Jaket Atribut Silat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis.
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 6 pesilat dari perguruan IKSPI diamankan polisi. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. Pemicunya juga hanya masalah sepele.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pengeroyokan itu terjadi saat oknum pesilat dari Sidoarjo akan menghadiri acara ulang tahun IKSPI di Lapangan Banyu Urip, Surabaya.

"Pelaku dari Sidoarjo dan Surabaya bertemu di Kedungdoro jumlahnya sekitar 14 orang dan melakukan konvoi di Jalan Tunjungan. Semua anggota pesilat ini menggunakan atribut perguruannya," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Saat berada di Jalan Tunjungan, kata Hendro, oknum pesilat ini melihat dua pemuda yang memakai jaket dengan logo perguruan silat lain. Seketika itu, oknum pesilat dari IKSPI ini langsung mengeroyok korban.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini spontan mengeroyok korban karena korban memakai jaket dengan ada logo perguruan silat lain," jelasnya.

Akibat pengeroyokan itu, dua pemuda berinisial SH warga Surabaya dan AH warga Jombang mengalami luka berat di bagian kepala

"Korban SH ini mengalami luka robek di bagian kepala dengan tujuh jahitan. Sedangkan AH mengalami luka robek di Kepala dengan 10 jahitan serta memar di leher, pinggang, dan lutut," ujarnya.

Kini 6 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban. "Salah satunya memukul korban menggunakan palu," ucapnya.

Dari keenam pelaku, empat diantaranya masih berstatus pelajar dan dua lainnya sudah lulus sekolah. Namun, Hendro tak menyebutkan secara detail terkait identitas keenam pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara. S-01/ham

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper t…