Pelaku Penganiayaan Terhadap Askiya Warga Talango, Ditetapkan Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 17:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Terhadap Askiya Warga Talango, Ditetapkan Jadi Tersangka

i

Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH. Saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Askiya desa  Dsn. Gunung malang Desa Poteran Kecamatan Talango Kab. Sumenep, yang dilaporkan sendiri oleh suaminya, H. Anwari ke Polres Sumenep.

H. Anwari sebagai Pelapor di dampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar SH, melaporkan kejadian penganiayaan itu ke pihak kepolisian dengan bukti lapor dengan LP/ B/247/X/2023/ SPKT/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Kuasa hukumnya, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku sudah lega dapat membantu korban dari rasa trauma dan ketakutan yang mencekam, akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan di halaman rumahnya sendiri.

Menurut Anwar, setelah mendapat surat penetapan dari pihak kepolisian terkait penetapan pelaku menjadi tersangka, saya dan keluarga korban dapat bernafas lega, karena dengan begitu, pihak kepolisian telah melakukan sesuai dengan delik aduan korban. Tegasnya

"Alhamdulillah, di awal tahun 2024, saya  membuktikan kerja nyata karena dari hasil penyidikan pihak polres Sumenep, telah menetapkan pelaku penganiayaan menjadi tersangka"

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kata Anwar, berawal dari dugaan sebagai pelaku sampai ditetapkannya jadi tersangka, bukan hal yang mudah, banyak hal yang dilakukan oleh penyidik, salah satunya, mendatangkan saksi-saksi termasuk ke pihak Puskesmas sebagai pertolongan pertama terhadap korban. 

Selain itu, kata dia, adanya saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara penganiayaan tersebut, selain itu pihak penyidik melakukan banyak kajian berdasarkan dua alat bukti yang mengarah kepada perkara untuk mentersangkakan pelaku.

"Pihak kepolisian tidak mudah menetapkan atau mentersangkakan pelaku, jika bukti-bukti tidak benar-benar valid, karena selain masalah jiwa, juga perkara hukum, makanya sangat berhati-hati"

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Dikatakan Anwar, berdasarkan surat keputusan pihak kepolisian dengan Nomor ; S. Tap/17/1/ REd.1.6/2024 Satreskrim polres Sumenep, membuktikan terhadap saya dan keluarga korban sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan.

Dengan dikeluarkannya surat penetapan pelaku menjadi tersangka itu artinya proses hukum benar-benar ditegakkan, tentu saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian yang serius mengawal perkara hukum sampai pelaku ditetapkan jadi tersangka. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU