80 Persen APK yang Melanggar Sudah Ditertibkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 18:24 WIB

80 Persen APK yang Melanggar Sudah Ditertibkan

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Ponorogo kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Selasa (6/2/2024).

Mereka kembali menyisir lokasi yang terlewati pada penertiban Jumat (2/2/2024) lalu.

Baca Juga: Kang Giri Hadiri Panen Raya di Desa Pondok

Penertiban ini dengan rute, Kantor Bawaslu ke perempatan tonatan.

Kemudian ke barat ke Jalan Gajahmada lalu ke Jalan Jendral Sudirman. Kemudian ke Jalan K.H Hasyim Asyari, ke Jalan Diponegoro lalu ke Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian ke Jalan Soekarno Hatta lalu Sarpon dan kembali ke Bawaslu.

“Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) hari ini adalah penertiban lanjutan dari agenda jumat kemarin yang sudah kami kirimkan saran perbaikan,” ujar komisioner Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, Selasa (6/2/2024).

Namun, ada beberapa yang belum tereksekusi, Jumat (2/2/2024). Sehingga pembersihan APK dilanjutkan, Selasa (6/2/2024).

“Penyisiran kembali dilakukan demi keadilan. Dan pada jumat kemarin memang belum cukup tenaga dan waktu,” ungkap Sulung.

Baca Juga: Barat Stadion Batoro Katong Ponorogo Bakal Dijadikan Gedung Ekraf

Sulung mengklaim bahwa hingga kini sudah 80 persen APK yang melanggar ditertibkan. Dari total 2459 APK melanggar, jika dihitung sudah sekitar 2000 APK sudah dirertibkan.

“Yang belum satu sampai dua kecamatan. Akan kami eksekusi 1 sampai 2 hari kembali. Besok kami tertibkan APK lagi,” bebernya.

Ketika ditanya, apa pembersihan secara menyeluruh termasuk di bundaran? Sulung menjawab jika di bundaran adalah ranah Satpol PP.

Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, 10 Kambing di Ponorogo Mati Terpanggang Si Jago Merah

“Jika di Satpol PP membersihkan bendera partai ya bawaslu oke. Karena memang bundaran ranah Satpol PP. Dan juga bendera bukan APK melainkan APS (Alat Peraga Sosialisasi),” urainya.

Beda hal dengan median jalan. Semua APK memamg wajib ditertibkan.

“Ini semua yang di median jalan kami bersihkan,” pungkasnya. Pn-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU