Gelapkan Rp 3,6 Miliar, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dihukum penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara. Hakim menyatakan residivis kasus penggelapan itu bersalah melakukan penipuan menggunakan cek kosong terkait jual beli kayu meranti merah senilai Rp3,6 miliar. 

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga tidak ada hal yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan atas perbuatannya. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Sugianto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 2 bulan penjara," tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, PN Surabaya. 

Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. Padahal akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Erintuah. 

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Sudirman  Sidukke pengacara Hendra Sugianto menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Hendra Sugianto itu bermula saat korban Hadi Djojo Kusumo berniat membeli kayu jenis meranti merah kepada terdakwa sebanyak 4000 m3. Total harganya sebesar Rp 7,4 miliar. 

Setelah terjadi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak nomor 007, Hadi mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian Hendra Sugianto menjanjikan akan mengirim kayu pesanan tersebut. Namun, setelah ditunggu, korban tidak pernah mendapatkan kayu itu. 

Kemudian, korban menagih dan dibayar dengan cek yang menurut Hendra Sugianto ada dananya. Pada waktu dicairkan, ternyata cek tersebut blong, tidak ada dananya. Atas hal tersebut, Hadi melaporkan Hendra ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…