Gelapkan Rp 3,6 Miliar, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dihukum penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara. Hakim menyatakan residivis kasus penggelapan itu bersalah melakukan penipuan menggunakan cek kosong terkait jual beli kayu meranti merah senilai Rp3,6 miliar. 

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga tidak ada hal yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan atas perbuatannya. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Sugianto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 2 bulan penjara," tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, PN Surabaya. 

Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. Padahal akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Erintuah. 

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Sudirman  Sidukke pengacara Hendra Sugianto menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Hendra Sugianto itu bermula saat korban Hadi Djojo Kusumo berniat membeli kayu jenis meranti merah kepada terdakwa sebanyak 4000 m3. Total harganya sebesar Rp 7,4 miliar. 

Setelah terjadi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak nomor 007, Hadi mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian Hendra Sugianto menjanjikan akan mengirim kayu pesanan tersebut. Namun, setelah ditunggu, korban tidak pernah mendapatkan kayu itu. 

Kemudian, korban menagih dan dibayar dengan cek yang menurut Hendra Sugianto ada dananya. Pada waktu dicairkan, ternyata cek tersebut blong, tidak ada dananya. Atas hal tersebut, Hadi melaporkan Hendra ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…