Gelapkan Rp 3,6 Miliar, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2024 17:03 WIB

Gelapkan Rp 3,6 Miliar, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dihukum penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara. Hakim menyatakan residivis kasus penggelapan itu bersalah melakukan penipuan menggunakan cek kosong terkait jual beli kayu meranti merah senilai Rp3,6 miliar. 

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga tidak ada hal yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan atas perbuatannya. 

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Sugianto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 2 bulan penjara," tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, PN Surabaya. 

Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. Padahal akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Erintuah. 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Sudirman  Sidukke pengacara Hendra Sugianto menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Hendra Sugianto itu bermula saat korban Hadi Djojo Kusumo berniat membeli kayu jenis meranti merah kepada terdakwa sebanyak 4000 m3. Total harganya sebesar Rp 7,4 miliar. 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah terjadi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak nomor 007, Hadi mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian Hendra Sugianto menjanjikan akan mengirim kayu pesanan tersebut. Namun, setelah ditunggu, korban tidak pernah mendapatkan kayu itu. 

Kemudian, korban menagih dan dibayar dengan cek yang menurut Hendra Sugianto ada dananya. Pada waktu dicairkan, ternyata cek tersebut blong, tidak ada dananya. Atas hal tersebut, Hadi melaporkan Hendra ke polisi. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU