Menteri Bahlil, Diinvestigasi Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 20:56 WIB

Menteri Bahlil, Diinvestigasi Wartawan

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibidik majalah Tempo, dengan Jurnalisme investigasi.

Secara akal sehat, Bahlil Lahadalia, yang mengklaim dekat dengan presiden Jokowi, mesti mawas diri. Mengapa dirinya diliput melalui Jurnalisme investigasi? Apalagi dia punya staf khusus Tina Talisa, mantan pembawa acara sebuah TV swasta.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Bahlil, yang mengaku pernah jadi aktivis, mesti bertanya mengapa dirinya ditulis melalui berita yang bersifat investigatif?

Jurnalisme investigasi, ditempuh melalui sebuah penelusuran panjang dan mendalam.

Penggagasnya menemukan sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan. Kasus yang tidak bisa dikuak melalui penulisan straight news semata. Kasusnya sampai ditelusuri melalui pendekatan investigasi bisa jadi ada yang bersifat rahasia.

Bahlil, juga disorot anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dari PKS. Bahkan Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia. Selain itu, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, juga mendorong pimpinan DPR untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

***

 

Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah operasi produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyatakan pihaknya berencana memeriksa Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

KPK menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut.

 

***

 

Mulyanto juga memastikan, PKS akan terus melakukan konsolidasi dengan partai politik lainnya untuk mendalami isu ini di DPR. "Ya kami lobby-lobby untuk itu," ucap Mulyanto.

Dia juga menyoroti Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Dia menilai, Satgas itu justru akan merusak ekosistem pertambangan nasional.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.

Ia juga menilai keberadaan Satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik karena dibentuk jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan Satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

"Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi jugaterkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ucap Mulyanto.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Sebagai informasi, Satgas Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 tahun 2022 pada Januari 2022. Sejak terbentuk, Bahlil mengklaim telah mencabut 2.078 izin tambang.

Dalam kewenangannya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut-sebut mengenakan tarif atau fee untuk pemulihan IUP yang telah dicabut. Hal ini telah dibantah secara langsung oleh Bahlil.

Secara tegas, Bahlil memastikan bahwa dalam pengurusan seluruh perizinan tambang tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. CRV wewenang pencabutan izin IUP kepada menteri investasi.

Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian. Menurutnya, Keppres terkait Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

"Kenapa Keppres mengalahkan UU? Pelimpahan wewenang tidak bisa, nggak ada dasarnya menteri ESDM melimpahkan wewenang ke menteri investasi," ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU Minerba, pencabutan izin tambang menjadi kewenangan menteri ESDM. Untuk itu, pelimpahan wewenang kepada menteri investasi dinilainya dapat batal demi hukum.

 

***

 

Urusan tudingan ke Bahlil, secara terbuka ada tiga penyelenggara negara turut menyoroti kewenangan Bahlil, yang bekerja atas dasar Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 tahun 2022 pada Januari 2022.

Padahal, IUP diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Secara hukum Keppres terkait Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

Apalagi ada dugaan permainan uang.

Akal sehat saya, kasus yang dijalankan Bahlil ditempuh melalhu investigation news. Ini suatu jenis berita yang dikembangkan berdasarkan penyelidikan serta penelitian dari berbagai sumber yang dapat menjadi sumber berita. Wartawan Tempo, bisa menelusuri pengusaha pertambangan tanpa ijin Bahlil. Karena bukan kompetensi dan otorisasi Bahlil.

Kasus Bahlil, bisa dikatagorikan peristiwa yang memalukan atau pelanggaran moral; penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan .

Apalagi kasus yang diduga dilakukan Bahlil tengah menjadi pembicaraan publik.

Dengan teknik jurnalisme inestigasi, peliputan investigasi oleh Tempo, untuk pemberitahuan kepada publik ada dugaan pihak-pihak yang berbohong dan menutup-nutupi kebenaran.

Itulah saya belajar jurnalistik untuk tahu caranya berpihak pada kebenaran.

Maklum, jurnalistik hingga hari ini masih berani mengajarkan tentang sikap independen, berlaku netral, selalu akurat, niat jujur, dan perilakunya benar.

Juga dalan konsideran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers. Dan ini merupakan hak masyarakat dalam konteks hubungan negara-masyarakat. Tentu untuk kepentingan negara secara keseluruhan. Sebab, dengan dimilikinya kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers maka akan ada suatu timbal balik yang bisa menjadi penyeimbang kekuasaan negara.

Bagi wartawan, jurnalisme investigasi adalah pengukuhan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagai seorang aktivis, seorang menteri mesti tahu bahwa pemerintah demokratis hanya bisa tumbuh bila didukung oleh suatu masyarakat demokratis. Dan satu ciri masyarakat demokratis adalah bila terdapat kemampuan masyarakat untuk secara bebas dan wajar memberikan respon atau segala peristiwa yang menyangkut pribadi atau kepentingan masyarakat. Ini gunanya jurnalisme investigasi dalam kebebasan pers.

Ingat! Dengan UU Pers, pers berfungsi menyelenggarakan salah satu bagian dari asas hukum pertanggungjawaban sosial atau kepentingan umum. Dengan kata lain, pers secara terang melakukan tugas jurnalistik demi kepentingan umum.

Begitu lho Pak Bahlil. Mengapa sampean tidak menggunakan hak jawab dulu? ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU