SURABAYAPAGI.com, Gresik - Keberadaan videotron yang terletak di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Gresik atau tepatnya di samping kantor Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, keberadaan videotron yang sedianya dipersiapkan oleh Pemkab Gresik sebagai sarana untuk menginformasikan kualitas udara atau air quality monitoring system (AQMS) secara real time kepada masyarakat.
Baca Juga: Desa Cagak Agung Cerme Resmi Menyandang Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur
Namun pada kenyataan di lapangan, videotron itu berisi beberapa video yang tidak ada hubungannya dengan penyebarluasan informasi tentang AQMS. Tetapi malah berisi iklan komersial yang tentunya memiliki nilai ekonomis yang cukup besar.
Ironisnya lagi berdasarkan informasi yang terhimpun dari beberapa sumber, menyebutkan bahwa videotron itu ditengarai dikelola oleh oknum aparat penegak hukum (APH) bersama oknum pejabat di lingkungan Pemkab Gresik. Sehingga, bisa leluasa mengganti fungsi awalnya tanpa ada persoalan.
Baca Juga: Destinasi Wisata ‘Jati Sewu Gresik’, Tawarkan Tempat Berlibur Murah Meriah
"Yang saya ketahui dulu videotron ini, digunakan untuk menginformasikan kualitas udara. Karena, tingginya mobilitas kendaraan dan menjamurnya industri di Gresik. Tapi nyatanya tidak demikian, malah dijadikan sarana bisnis ini gimana," kata salah seorang warga Gresik yang tak ingin identitasnya disebutkan, Rabu (06/03/2024).
Ditanya dari mana dirinya tahu jika videotron tersebut hendak difungsikan untuk AQMS. Ia mengaku tahu langsung dari pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik saat berbincang-bincang di sebuah warkop.
Baca Juga: Desa Betiting Cerme Jadi Sasaran Penelitian Ahli Pertanian Malaysia dan Indonesia
"Saya tahu sudah lama, saat videotron baru dibangun dan hendak difungsikan. Kebetulan orang yang saya tanya itu teman sendiri dan bercerita banyak. Namun kok sampai sekarang info AQMS tidak pernah saya lihat, malah berisi iklan-iklan," tuturnya.
"Kabar yang saya dapatkan videotron itu kini dikelola oleh oknum pejabat yang berkolaborasi dengan oknum APH," tandasnya singkatnya. grs
Editor : Desy Ayu