Pengusaha RHU di Surabaya Usul Kelonggaran Operasional Selama Bulan Ramadan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 19:14 WIB

Pengusaha RHU di Surabaya Usul Kelonggaran Operasional Selama Bulan Ramadan

i

Heri Kuncoro.

SURABAYA PAGI, Surabaya - Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya mendapat catatan dari kalangan pengusaha di sektor rekreasi hiburan umum (RHU).

Para pengusaha berharap, SE tersebut pada tahun berikutnya bisa lebih longgar. Tidak mengatur terlalu ketat. Terutama dalam membuat kebijakan terkait operasional RHU. Para pengusaha di sektor ini ingin Ramadan tahun mendatang tetap diizinkan beroperasi.

Baca Juga: KPPU Surabaya Pantau Komoditas Bawang Putih di Pasar Pabean

"SE sudah kami terima. Tentu kami sangat menghormati, tetapi kami ingin agar tahun depan itu ada kelonggaran. Para pengusaha RHU bisa tetap buka sebulan penuh selama bulan Ramadan," kata salah satu pengusaha RHU di Surabaya, Heri Kuncoro, Jumat (8/3/2024).

Keinginan para pengusaha RHU untuk tetap beroperasional pada bulan suci Ramadan bukan tanpa alasan. Pertama, sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya seharusnya tetap mengizinkan RHU untuk buka. Sama halnya kebijakan yang diterapkan di Jakarta, Bali, dan Semarang.

"Di Jakarta, Bali, dan Semarang itu RHU tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan. Satu bulan penuh. Nah, kenapa Surabaya sebagai kota metropolitan tidak bisa?" tandas pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya ini.

Kemudian pertimbangan yang kedua adalah mengenai kesejahteraan masyarakat. Disampaikan Heri, ada puluhan ribu warga yang bekerja di dunia hiburan umum. Apabila tutup selama Ramadan, maka pendapatan karyawan juga terkoreksi secara drastis. Sebab menurutnya, pendapatan paling banyak diterima mereka adalah dari tip atau bonus.

"Kami pengusaha sering disambati mengenai kondisi perekonomian mereka. Nah kalau selama bulan puasa kami dilarang buka, maka otomatis mereka libur, dan pendapatannya berkurang. Tidak dapat gaji, uang makan, maupun ceperan. Hanya memperoleh THR," terang pemilik Rasa Sayang Group ini.

Baca Juga: Teknologi Pendidikan UNESA Beri Pelatihan Video Interaktif di SDN Manukan Kulon Surabaya

Berangkat dari sini, Heri meminta pemkot agar lebih peduli sekaligus memikirkan kondisi karyawan RHU. Terlebih sejumlah kota besar di Indonesia, RHU diizinkan untuk buka.

"Ada sekitar 600 sampai 800 RHU di Surabaya. Artinya ada puluhan ribu masyarakat yang menjadi karyawan. Ke depan, kami harap RHU tetap diizinkan untuk buka 30 hari penuh, hal ini demi kesejahteraan masyarakat luas," tandasnya.

"Tentunya para pengusaha nanti akan bergabung dan kompak untuk memilih wali kota yang dapat membantu kesejahteraan warganya, khususnya RHU diperbolehkan buka, supaya masyarakat dapat penghasilan dari sana," sambung Heri.

Baca Juga: Festival Rujak Uleg 2024: Vampire hingga Badarawuhi Hadir di Balai Kota Surabaya

Catatan lain disampaikan Heri yakni, mengenai aturan operasional rumah makan, kedai, dan warkop. Pada poin ini, Heri menyayangkan soal kewajiban memasang tirai atau selambu saat siang hari.

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan mengenai rumah makan, kedai, dan warkop yang wajib pakai tirai saat siang hari selama Ramadan," kata Heri.

"Nggak perlu sampai sefrontal itu, (aturannya) biasa-biasa saja. Silakan saja buka seperti biasa, tidak usah ditutup pakai tirai. Karena kalau pakai tirai ini kan dianggap orang lewat tutup, nanti efeknya bisa merugi, dagangan tidak terbeli. Yang mau puasa ya silakan puasa, saya yakin kalau niatnya bagus tidak akan mudah goyah atau terganggu," pungkasnya.by

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU