Suami artis Sandra Dewi, Diduga Korupsi Kerjasama dengan Helena Lim, Crazy Rich PIK

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Kamis tadi (28/3) masih ditahan di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 1985 ini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 15 April 2024.

Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu ditahan oleh penyidik 'Gedung Bundar' sejak Rabu (27/3).

Kejagung mengungkap Harvey Moeis, ada kerjasama dengan Helena Lim, Crazy Rich PIK Jakarta.

Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Selain merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, Ia juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.

Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, konon memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, salah satunya PT Refined Bangka Tin. (PT RBT).

Produsen Timah Batangan Terbesar
Mengutip website resminya, disebutkan RBT menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia.

RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

Dalam waktu singkat, RBT telah berhasil berkembang menjadi salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Indonesia. Di lantai produksi, RBT dilengkapi fasilitas yang paling disempurnakan untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat. Dengan tiga mesin Crystallizer yang terpasang, RBT menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.

Capai Pasar Timah Dunia
Dengan kemampuan menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi, produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya.

"Kami membangun dan mempertahankan reputasi kami dengan selalu memberikan kualitas dan waktu pengiriman yang konsisten," tulis keterangan website tersebut, Kamis (28/3) tadi.

RBT memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern yang ditangani oleh teknisi laboratorium ahli. Di antara peralatan canggihnya, Spectrolab telah menjadi bagian dari kontrol kualitas RBT.

Selain itu, RBT Memiliki komitmen untuk melestarikan lingkungan tempat beroperasi. RBT percaya bahwa hal itu dapat berkontribusi secara optimal kepada masyarakat lokal dan ke dunia adalah keberlanjutan dengan menerapkan standar tertinggi praktik lingkungan hijau sehat.
RBT membangun menara pendingin dan kolektor debu yang bisa menangkap 99% partikel yang keluar dari gas buang. Untuk meminimalkan limbah padat, RBT melengkapi fasilitasnya dengan oven fuming untuk daur ulang slag.

Kerjasama dengan Dirut PT Timah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi ungkap peran Harvey dalam perkara ini.
Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Harvey Kerjasama Helena Lim
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlahtersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim Grazy Rich PIK Jakarta.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024. erc/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…