Yusril Dicemes Ketua MK Suhartoyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2024 20:36 WIB

Yusril Dicemes Ketua MK Suhartoyo

i

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama dua anggota Saldi Isra dan Arief Hidayat disela-sela pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim AMIN dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

Tim Kuasa Hukum Minta Hadirkan Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto, Zulhas dan Bahlil, MK Panggil Sri Mulyani, Risma dan Muhadjir

 

Baca Juga: Pidato Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4) ada peristiwa membuat Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dicemes Ketua MK Suhartoyo.

Ini bermula saat Yusril, mempertanyakan kapasitas Anthony Budiawan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu karena Yusril mengaku bingung Anthony merupakan ahli hukum, pidana atau nujum.

Mulanya, Yusril meminta kepada Ketua MK Suhartoyo, agar saksi yang hadir dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Yusril pun mengaku bingung dengan keahlian dari Anthony.

 

Yusril Bertanya

"Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?" Tanya Yusril dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Apa," kata Ketua MK Suhartoyo.

"Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung," kata Yusril.

Suhartoyo pun menanggapi hal itu. Menurutnya, keahlian dari ahli, MK yang akan menilainya.

"Biar kami yang menilai Prof," tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres hari ini.

 

Tujuh Ahli AMIN

Kemarin, total ada tujuh ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin. Antara lain:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya2. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri3. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Ridwan4. Ekonom dari Universitas Indonesia, Vid Adrison5. Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi6. Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Prof Djohermansyah Djohan7. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

 

Bansos Jokowi Tambah Suara Prabowo

Ahli Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison menilai adanya lonjakan suara Prabowo-Gibran dengan adanya dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan gelontoran bansos. Vid menyebut dukungan Jokowi dan bansos membuat suara Prabowo bertambah 26 juta.

Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), mengaku ingin mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dia mengatakan Jokowi sangat penting.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Menteri Hadir Bela Diri

BW juga menyebut-nyebut nama sejumlah menteri. Menurutnya, para menteri itu bisa hadir untuk membela diri.

"Pak Airlangga Hartarto, Pak Bahlil, Pak Zulkifli, itu diaudit tuh. Bukan diaudit, tapi faktual memang melakukan hal itu. Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian hadir," ujarnya

"Apa yang salah? Apa dasar saudara menyalahkan pemerintah ketika menyalurkan bansos sesuai perintah undang-undang kepada masyarakat," tanya salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan  kepada saksi Ahli Faisal Basri , di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Saksi Ahli Faisal Basri lalu menjawab. Faisal menjawab  pelaksanaan bansos  dilaksanakan para menteri yang menyebut 'ini dari Pak Jokowi' bukan persetujuan DPR.

"Apa yang diinginkan Pak Jokowi harus terwujud itu yang membuat situasinya lebih masif dan it's matter of time saja nanti pemerintah bansos juga banyak yang tumpang tindih," ingat dosen ekonomi yang diajukan  oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres di MK .

Faisal Basri, menyebut bansos dibagikan untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran.

 

Politik Gentong Babi

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Faisal Basri juga memaparkan soal politik gentong babi atau pork barrel. Dia menyebut pork barrel ini terjadi di Amerika Serikat, yakni saat anggota parlemen ingin terpilih lagi maka akan memasukkan banyak proyek dengan anggaran besar di daerah pemilihannya.

Dia mengatakan pork barrel juga dilakukan di Indonesia, tapi caranya lewat pemberian bansos. Salah satu yang diungkitnya ialah BLT el nino. Dia juga mengungkit sejumlah menteri melakukan politisasi bansos. Faisal Basri juga mengungkit soal impor beras namun tetap harga tinggi.

Setelah Faisal Basri menyelesaikan pemarapan, Ketua MK mempersilakan pihak pemohon mengajukan pertanyaan untuk memperdalam materi. Salah satu anggota tim hukum AMIN, Refly Harun, kemudian bertanya ke mana beras yang diimpor itu.

"Ini pertanyaan orang bodoh saja ya, itu di kemanakan saja beras yang selisih tersebut? Lalu kenapa harga meningkat, ada nggak bau-bau rente dalam soal seperti itu lalu bagaimana kaitannya dengan Pemilu atau Pilpres?" tanya Refly.

Hakim lalu mempersilakan KPU selaku pihak termohon mengajukan pertanyaan. Namun, KPU memilih tidak bertanya.

Hakim pun mempersilakan pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, untuk bertanya. Salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto, lalu mengajukan pertanyaan ke Faisal Basri.

 

Otto Singgung Gelontoran Bansos

"Saya mencoba berusaha melakukan pertanyaan orang pintar, bukan orang bodoh. Saudara ahli kita tahu bahwa bansos ini kan merupakan suatu dibuat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR sehingga ada undang-undang tentang itu," ucapnya.

"Di DPR itu semua ada fraksi-fraksi ada di sana, PDIP, PKS, Demokrat, diputuskan lah adanya bansos. Tentunya sebagai keputusan, undang-undang, tentunya pemerintah wajib melaksanakan undang-undang itu. Lantas, seakan-akan ada yang salah kalau pemerintah melaksanakan bansos itu. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah kalau menyalurkan bansos ini?" tanya Otto.

Otto mengatakan penggelontoran bansos bukan dilakukan oleh salah satu calon tertentu. Dia mengatakan tak ada nuansa menguntungkan salah satu pihak karena bansos dibahas di DPR. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU