Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Apr 2024 21:05 WIB

Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita harian kita edisi Jumat kemarin (18/4) "Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor" aspirasi warga Sidoarjo.

Aspirasi disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo. Koalisi ini mendesak KPK agar Ahmad Muhdlor segera menahan Bupati Sidoarjo itu. Desakan ini setelah Gus Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Dimas Yemahura Al Farauq, KPK bisa menjaga independensinya, kewibawaan dan marwahnya dengan berani menahan Bupati Sidoarjo, kader PKB yang mendukung Prabowo-Gibran, pada Jumat kemarin.

Tadi, pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan telah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

P Mustofa Abidin mengungkapkan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Jumat (19/4). Artinya tradisi Jumat Kelabu urung terjadi tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Next time bisa terealisasi.

Catatan jurnalistik saya menyimpan file, mantan Menpora Imam Nahrawi, yang juga politisi PKB menghadapi Jumat kelabu. Akhirnya, ia harus mengenakan pakaian khas tahanan KPK, sekaligus tangannya diborgol.

Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan tokoh asal Jawa Timur ini, usai menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 27 September, pukul 18.14 WIB.

Ketika keluar dari ruangan KPK, politikus PKB langsung kenakan rompi orange yang terkenal itu, dengan tangan terborgol. Imam Nahrawi segera menjadi penghuni Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.

 

***

 

Jadwalnya, KPK akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada Jumat, (19/4) kemarin. Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama setelah bupati muda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasusnya, Jubir KPK Ali Fikri, umumkan lembaga antisuah ini melarang Gus Muhdlor pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Oleh karena itu, KPK meminta agar Gus Muhdlor, sapaan bupati kooperatif terhadap panggilan petugas KPK. Sebab Putra Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat tersebut harus dapat menjelaskan terkait perkaranya dugaan pemotongan anggaran insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kita lihat, apakah Jumat kali ini, Gus Muhdlor, bisa pulang? Ini kewenangan KPK. Tapi dari catatan jurnalistik saya, hampir tidak ada seorang bupati

yang dibidik korupsi oleh KPK tidak ditahan. KPK menahan semua bupati yang disangka korupsi, seperti kelaziman.

Contoh yang nyata adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Illah. Tokoh PKB ini ditahan sampai dua kali. Kali ini Abah Ipul, masih jalani penahahan kedua kasus Gratifikasi.

Padahal Abah Ipul, baru bebas setahun, kini eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK.

Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali setelah Saiful Ilah, sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022. Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo

Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.

 

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

***

 

Keterangan yang saya peroleh di KPK ada ketentuan yang menyebutkan perkara harus selesai dalam 90 hari. Oleh karena itu, tersangka selalu dikenakan penahanan.

Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan hukum acara pidana, penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa menjadi halal apabila memenuhi dua syarat.

Syarat pertama, apabila perbuatan pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka atau terdakwa mengandung ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih. Atau, apabila ancaman pidananya tidak sampai lima tahun, penahanan dapat dilakukan sepanjang tindak pidana yang disangkakan atau diancamkan tersebut disebut dengan tegas (expresive verbis) dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

Berdasarkan hukum acara pidana, penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa menjadi halal apabila memenuhi dua syarat.

Syarat pertama, apabila perbuatan pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka atau terdakwa mengandung ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih. Atau, apabila ancaman pidananya tidak sampai lima tahun, penahanan dapat dilakukan sepanjang tindak pidana yang disangkakan atau diancamkan tersebut disebut dengan tegas (expresive verbis) dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Contoh tindak pidana tersebut adalah pencurian, penipuan dan penggelapan. Apalagi korupsi.

Syarat ini disebut sebagai syarat objektif dan harus ditaati penegak hukum ketika akan melakukan penahanan.

Syarat kedua, apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana kembali. Syarat ini disebut alasan subjektif dan secara mutlak menjadi hak setiap penegak hukum untuk menentukannya. Syarat ini sangat sulit untuk diuji bahkan melalui pra peradilan sekalipun

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Dalam kasus-kasus yang urgensi seperti korupsi, dilakukan penahanan. Gus Muhdlor, bisa dikenakan penahanan atas tindak pidana yang dituduhkan. Termasuk terkait unsur subjektifitasnya dan berkadar rentan diboncengi isu politik tertentu.

Jadi dilakukan tidaknya penahananan terhadap seorang tersangka tidak jarang menimbulkan prasangka adanya boncengan kepentingan yang tidak sah. Semoga bila Bupati Gus Muhdlor, ditahan, tidak diboncengi isu politik. Termasuk Pilkada Sidoarjo tahun 2024.

Apalagi kini, Gerindra Jawa Timur mempertimbangkan nama Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk diusung sebagai Calon Bupati Sidoarjo di Pilkada 2024.

Padahal Gus Muhdlor diusung oleh PKB pada Pilkada 2020 hingga terpilih menjadi Bupati Sidoarjo.

Konon hubungan PKB dan Gus Muhdlor renggang usai Gus Muhdlor terang-terangan mendukung paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasan Gerindra, Gus Muhdlor, telah berjasa memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di wilayah Sidoarjo.

Maka Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah memberi respons menohok. Anik menyebut PKB punya stok kader yang melimpah di Sidoarjo, diluar Gus Muhdlor .

Bukan tidak mungkin, salah satu dari kader PKB akan diusung di Pilbup Sidoarjo.

Pasalnya, pada Pilpres 2024 lalu, Gus Muhdlor tidak mendukung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin .

Saat ini berkembang isu, Subandi, wagub Gus Muhdlor sudah deklarasi sebagai calon bupati (Cabup) Sidoarjo pada Pilkada 2024. Dengan demikian, Gus Muhdlor dan Subandi terancam pecah kongsi. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU