SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Gresik minta Dinas Perhubungan Gresik memperbaiki pelayanan kepada masyarakat seiring disetujuinya kenaikan retribusi parkir sesuai perda yang baru.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Faqih Usman menegaskan, dengan disetujuinya kenaikan retribusi parkir tersebut, maka dinas terkait harus mampu meningkatkan dan memperbaiki layanan.
“Kenaikan tarif parkir harus punya nilai keseimbangan terhadap pelayanan masyarakat,” ucap pria asal Panceng ini, Senin (13/5/2024).
Selain itu, lanjut Faqih, kenaikan tarif tersebut juga harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memenuhi target di tahun-tahun sebelumnya. Termasuk langkah pengawasan dan tindakan tegas kepada jukir yang terkesan ‘nakal’.
“Dalam rapat pembahasan sudah kami sampaikan. Sehingga tidak ada alasan target tersebut tidak terealisasi,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada pihak terkait untuk mampu menekan tingkat kebocoran penerimaan retribusi. Meski dalam trisemester pertama tahun anggaran 2024, sektor tersebut telah merealisasikan 21,48 persen dari target total Rp235 miliar.
“Jika kebocoran mampu diantisipasi, maka akan ada peningkatan penerimaan retribusi parkir. Khususnya di sektor parkir tepi jalan umum,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kenaikan tarif parkir tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan tarif parkir berlaku kendaraan jenis roda empat, dari tarif sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp5.000.
Adapun pendapatan dari sektor parkir tahun 2021 sebesar Rp1,5 miliar, lalu tahun 2022 naik menjadi Rp3,2 miliar, kemudian tahun 2023 naik lagi Rp3,4 miliar. Dan tahun 2024 ini pendapatan sektor parkir ditargetkan sebesar Rp3,6 miliar.
Editor : Moch Ilham